Putri Bungsu Gus Dur, Inayah Wahid hingga Ketua BEM UGM Beri Dukungan

Ketua BEM UGM Tiyo, Putri Bungsu Gusdur Inayah Wahid hingga Cak Soleh mengikuti sidang aktifis Pati di Ruang Cakra PN setempat pada Kamis (5/3/2026). Foto: ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS

Ketua BEM UGM Tiyo, Putri Bungsu Gusdur Inayah Wahid hingga Cak Soleh mengikuti sidang aktifis Pati di Ruang Cakra PN setempat pada Kamis (5/3/2026). Foto: ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS

POJOKBANDUNG.COM, PATI – Putri bungsu Gus Dur, Inayah Wahid serta Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto memberikan dukungan kepada dua aktivis, Supriyono dan Teguh Ismanto, yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kamis (5/3/2026).

Dua terdakwa kasus demonstrasi pelengseran Bupati Pati Nonaktif Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu itu divonis hakim enam bulan penjara.

Inayah mengatakan, kedatangannya untuk memberikan dukungan moral kepada Supriyono dan Teguh Ismanto.

Dia menilai masyarakat harus tetap berani menyuarakan kritik terhadap ketidakadilan tanpa takut dikriminalisasi. ”Itu adalah hak masyarakat,” ujarnya.

Menurut Inayah, masyarakat perlu melihat persoalan itu secara utuh. Peristiwa itu bermula dari kenaikan pajak hingga 250 persen.

Kemudian, berlanjut pada aksi pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati.
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menyatakan, kehadirannya bersama sejumlah pimpinan BEM lain sebagai bentuk solidaritas terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

”Kami hadir sebagai bentuk solidaritas karena penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam rakyat,” ujarnya.

Tiyo menilai dakwaan terhadap Botok dan Teguh tidak masuk akal.

Ia mengibaratkan keduanya bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai pihak yang memperjuangkan kepentingan rakyat.

Dia juga menyinggung kasus hukum yang menjerat Bupati Pati Nonaktif Sudewo.

Oleh KPK, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan suap dan pemerasan dalam jual beli jabatan perangkat desa.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

”Seharusnya mereka (Supriyono dan Teguh) bukan mendapat status tersangka, melainkan dihargai karena melawan kekuasaan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat,” paparnya.
Pasal penutupan jalan yang dikenakan kepada kedua terdakwa, kata Tiyo, tidak bisa serta-merta diterapkan.

Karena, aksi itu merupakan bagian dari proses demokrasi.

”Kalau setiap penutupan jalan langsung dikriminalisasi, maka banyak kegiatan masyarakat juga bisa dianggap melanggar. Padahal itu bagian dari dinamika demokrasi,” katanya. (adr/aph/Jawa Pos)

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …