Polda Jabar Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta

 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan di Kabupaten Subang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara penyalahgunaan Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp723.650.000.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk SMKS Nasional Serangpanjang di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional. Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah melalui pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

Dalam perkara ini, Youries Raja Amalullah dan Robi Sopian Odi disebut terlibat bersama Yosep Hidayah, yang dikenal sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Berdasarkan hasil penyidikan, Yosep diduga memerintahkan Robi menyusun LPJ fiktif yang mencantumkan daftar penerimaan honorarium bagi 20 guru honorer selama periode 2019 hingga 2021.

“Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan. Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan,” ujar Ade, Kamis (22/10/2026).

Untuk menghitung kerugian negara, penyidik Unit I Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR-2340/PW10/5.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp723.650.000.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Max keluaran 2018 berwarna cokelat, satu laptop ASUS yang diduga digunakan untuk membuat LPJ fiktif, satu iPad Pro beserta aksesori yang disebut bernilai Rp50 juta, serta dokumen pengajuan dana BPMU dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Dalam proses penyidikan, polisi turut meminta keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

Menurut Ade, ahli keuangan negara menjelaskan bahwa dana hibah BPMU yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk dalam lingkup keuangan negara atau daerah.

Ade mengatakan, penggunaan anggaran negara harus didukung bukti yang sah dan dapat diverifikasi. Penyimpangan dari peruntukan yang ditetapkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), menurutnya, dapat menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, keterangan ahli pidana digunakan penyidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan para tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang tersebut.

Perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui tahap II setelah terbit surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap atau P21 pada 27 Agustus 2026.

Pelimpahan tersebut tercantum dalam tiga surat, masing-masing Nomor B-7377/M.2.5/Ft.1/08/2026 atas nama Wahyu Kurnia, Nomor B-7376/M.2.5/Ft.1/08/2026 atas nama Youries Raja Amalullah, dan Nomor B-7378/M.2.5/Ft.1/08/2026 atas nama Robi Sopian Odi.

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …