POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian kabel traffic light yang selama beberapa bulan terakhir menyebabkan sejumlah lampu lalu lintas di Kota Bandung mengalami gangguan. Seorang tersangka berinisial GG diamankan saat sedang memotong kabel di simpang Cipaganti, Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan dilakukan saat GG sedang menjalankan aksinya. Kabel traffic light menjadi sasaran karena memiliki kandungan tembaga yang memiliki nilai ekonomi.
“Alhamdulillah, kita berkolaborasi dengan teman-teman Pemda dan dibantu masyarakat yang proaktif untuk menuntaskan peristiwa ini,” ujar Dedi
Dedi mengatakan gangguan traffic light di sejumlah persimpangan Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir berkaitan dengan pencurian kabel. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi lain dan pelaku yang terlibat.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan pencurian kabel di sejumlah lokasi dilakukan oleh pelaku yang berbeda. GG juga diduga melakukan pencurian di beberapa lokasi, namun tidak seluruh TKP pencurian.
“Untuk TKP lainnya, kami masih melakukan penyelidikan. Mohon doanya, semoga dalam waktu dekat kami bisa menangkap pelaku lainnya,” kata Anton.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yakni APG, AN, dan YGN. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian pencurian kabel traffic light di sejumlah lokasi.
Anton mengungkapkan, GG mengaku melakukan pencurian karena motif ekonomi. Kabel yang menjadi sasaran dipilih karena mengandung tembaga.
Atas perbuatannya, GG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus yang berdampak langsung terhadap keamanan dan kelancaran lalu lintas ini. Menurut Farhan, pengawasan dan pencegahan juga menjadi tanggung jawab pemerintah di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kedinasan.
“Khusus bagi kami, mulai dari kelurahan, kecamatan, sampai kedinasan, tugasnya adalah melakukan pencegahan dan pengawasan secara dini,” ujar Farhan.
Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Farhan menilai rasa aman menjadi bagian penting dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya menargetkan sejumlah traffic light yang terdampak pencurian dapat kembali berfungsi normal dalam waktu satu hingga dua minggu.
“Kami pastikan bahwa dalam waktu satu sampai dua minggu, beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi akan kami upayakan kembali normal,” kata Rasdian.
Beberapa lokasi yang mengalami gangguan antara lain kawasan Kecamatan Regol, sekitar PT Inti, simpang Jalan Pungkur, simpang Cipaganti, simpang Naripan-Lembong, serta simpang Jalan Sunda.
Rasdian menambahkan, dari 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang sudah terkoneksi dengan sistem ATCS. Persimpangan yang sudah terkoneksi dilengkapi CCTV dan pengeras suara yang terhubung dengan pusat kendali ATCS di Balai Kota maupun Dinas Perhubungan.
Dishub juga melakukan patroli di sejumlah lokasi, terutama wilayah yang belum terjangkau kamera pengawas.
Kapolrestabes Bandung menegaskan, meski barang bukti dalam kasus ini terlihat sederhana, pencurian kabel traffic light berdampak luas terhadap masyarakat karena berkaitan langsung dengan kelancaran lalu lintas.
“Bisa kita bayangkan kalau Kota Bandung yang semegah ini tanpa traffic light. Betapa carut-marutnya lalu lintas di kota ini kalau hal seperti ini tidak kita hentikan,” ujar Dedi.(adr/job)




















