POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, tuntutan tidak masuk akal karena lebih besar dari pelaku kejahatan pembunuhan dan terorisme.
”Ini adalah hari yang sangat, sangat, samgat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata yang dapat menjelaskan perasaan saya,” ucap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim seusai persidangan.
Nadiem mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 18 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan itu lebih berat ketimbang pelaku kejahatan lainnya. ”Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?,” ujarnya.
Menurut dia, fakta persidangan telah menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah. Nadiem juga merasa janggal dengan adanya tuntutan uang pengganti yang nominalnya mencapai Rp 5 triliun.
Dampak Bagi Generasi Muda
Nadiem juga khawatir kasusnya berdampak bagi generasi muda. Sebab, bila diakumulasi dengan uang pengganti yang tidak dibayar, maka total hukuman yang harus dijalani 27 tahun penjara. ”Saya tidak tahu lagi apa harapan anak muda di negara ini,” jelasnya.
Dia menduga, tuntutan tersebut diberikan karena selama persidangan dirinya melawan dakwaan jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, JPU juga menuntut Nadiem uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. ”Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun,” ucap jaksa.
Sebelumnya, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook. Nilai kerugian negara berkisar Rp 2,1 triliun. (aph/Jawa Pos)



















