POJOKBANDUNG.com, INDRAMAYU — Kepala Desa Jayalaksana, Kabupaten Indramayu, berinisial WS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Pertamina. Berdasarkan hasil audit, pemotongan tersebut mengakibatkan kerugian warga sebesar Rp868.630.000.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, kasus ini bermula ketika Pertamina EP Zona 7 membebaskan lahan seluas 25.081 meter persegi untuk proyek pemasangan jalur pipa gas bawah tanah JTB-INT1. Lahan tersebut mencakup 90 bidang milik 75 warga Desa Jayalaksana.
Pertamina menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp385.000 per meter persegi. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing warga.
Namun, WS yang menjabat sebagai Kepala Desa Jayalaksana periode 2021–2027 bersama sejumlah perangkat desa diduga memotong uang ganti rugi warga sebesar Rp35.000 per meter persegi. Pemotongan itu disebut dilakukan dengan alasan biaya pengukuran, pematokan, administrasi surat tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Padahal seluruh biaya pengurusan, pematokan, dan pengukuran lahan tersebut sepenuhnya sudah ditanggung oleh pihak Pertamina,” kata Ade Mulyana, Jumat (23/10/2026).
Dalam proses sosialisasi, warga juga diduga mendapat intimidasi. Menurut polisi, tersangka mengancam pembebasan lahan warga akan dibatalkan dan jalur pipa dipindahkan ke lokasi lain apabila mereka tidak menyetujui pemotongan tersebut.
Akibatnya, warga disebut terpaksa menyetujui pemotongan dan menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan pihak desa.
Pemotongan dilakukan saat pencairan uang ganti rugi di sebuah rumah makan di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Pihak desa diduga menyewa mesin electronic data capture (EDC) dari agen bank untuk memotong saldo dari kartu ATM BRI yang baru diterima warga.
“Uang hasil pemotongan tersebut ditampung di rekening penampung atas nama salah satu aparat desa. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, total kerugian keuangan warga akibat pemotongan ini mencapai Rp868.630.000,” ujar Ade.
Ia menambahkan, WS diduga menerima Rp450 juta dari uang hasil pemotongan tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka WS secara sadar menerima uang hasil pemotongan tersebut sebesar Rp450.000.000 dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa 81 saksi dan dua saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 60 buku tabungan dan kartu ATM milik warga, mesin EDC, dokumen pembayaran pembebasan lahan, serta rekening koran.
Atas dugaan perbuatannya, WS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Penyidikan perkara tersebut telah rampung. Polisi juga telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.



















