Tertibkan PKL, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Larangan Lapak Permanen di Trotoar

Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Kota Bandung. Pemkot Bandung menegaskan penataan PKL terus dilakukan dengan mengatur lokasi, bentuk lapak non-permanen, kebersihan, hingga jam operasional agar aktivitas usaha warga tetap berjalan selaras dengan ketertiban ruang publik. (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Kota Bandung. Pemkot Bandung menegaskan penataan PKL terus dilakukan dengan mengatur lokasi, bentuk lapak non-permanen, kebersihan, hingga jam operasional agar aktivitas usaha warga tetap berjalan selaras dengan ketertiban ruang publik. (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

POJOKBANDUNG.com, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung sedang menyusun regulasi terbaru terkait penataan lokasi pedagang kaki lima (PKL) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024.

Melalui aturan baru ini, skema pembagian zona merah, kuning, dan hijau resmi digantikan dengan sistem berbasis kesesuaian peruntukan ruang. Ketentuan tersebut berfungsi sebagai dasar penetapan lokasi yang diizinkan dan dilarang untuk kegiatan perdagangan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana, mengonfirmasi bahwa penetapan teknisnya tengah diproses melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Kedua regulasi memiliki peran dalam pelaksanaan penataan PKL, termasuk penentuan lokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Namun, pemerintah belum menetapkan jadwal penerbitan maupun mengumumkan seluruh ketentuan teknis yang akan diterapkan.

“Untuk Keputusan Wali Kota, nanti akan mengatur lokasi yang sesuai peruntukan dan tidak sesuai peruntukan bagi PKL,” ujar Budhi saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (27/10/2026).

Meski nantinya berjualan di lokasi yang diperbolehkan, PKL tetap harus mematuhi aturan penggunaan ruang publik. Budhi menegaskan pedagang tidak boleh mendirikan bangunan semi permanen maupun permanen di atas trotoar. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap dapat digunakan masyarakat tanpa terganggu oleh aktivitas perdagangan.

“Seperti yang selalu disampaikan Pak Wali Kota, tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen, di atas trotoar,” katanya.

Selain ketentuan lokasi, kebersihan lingkungan dan jam operasional juga menjadi perhatian dalam penyusunan aturan baru. Pedagang nantinya diwajibkan menjaga kebersihan area usaha sejak sebelum membuka lapak, selama berjualan, hingga selesai beraktivitas.

Budhi menambahkan pengaturan waktu berdagang juga akan dimasukkan dalam kebijakan penataan, meskipun jadwal dan mekanisme penerapannya belum diumumkan secara terperinci.

“Datang bersih, pulang bersih, dan selama berdagang tetap menjaga kebersihan. Jam operasional akan diatur,” ucap Budhi. (dsn)

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …