Polresta Bandung Tindak Premanisme dan Sita 527 Botol Miras di Banjaran dan Katapang

POJOKBANDUNG.COM, KABUPATEN BANDUNG – Polresta Bandung mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas yang mengganggu ketertiban umum serta menyita 527 botol minuman keras (miras) dalam operasi penindakan di Kecamatan Banjaran dan Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10/2026).

Operasi yang berlangsung pukul 11.00 hingga 17.00 WIB tersebut dipimpin Kabagops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi, S.H., dengan melibatkan sekitar 181 personel gabungan. Di Kecamatan Banjaran, petugas menindak sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme, di antaranya penjualan air mineral kepada pengemudi truk yang terindikasi mengganggu ketertiban, juru parkir liar, dan pak ogah.

Sebanyak 21 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menindak dugaan premanisme, polisi juga menyasar peredaran minuman keras tanpa izin.

Di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, petugas menyita 102 botol miras dari berbagai merek.

Barang bukti tersebut terdiri atas 47 botol ciu, tiga botol Pros, tiga botol Intisari, dua botol arak, satu botol anggur ginseng, 20 botol arak Bali ukuran besar, dan 26 botol arak Bali ukuran kecil.

Penindakan juga dilakukan di dua lokasi berbeda di Desa Gandasari, Kecamatan Katapang.

Dari lokasi pertama, polisi menyita 329 botol miras berbagai merek. Sementara itu, dari lokasi kedua di Jalan Warung Lobak, Desa Gandasari, petugas menyita 96 botol miras yang terdiri atas 48 botol arak Bali, 47 botol ciu, dan satu botol Intisari.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari tiga lokasi penindakan di Kecamatan Banjaran dan Katapang mencapai 527 botol minuman keras.

Kabagops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Penindakan dilakukan melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” ungkap dia, Jumat (23/10/2026).

Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu pengguna jalan, pengemudi kendaraan, maupun kegiatan usaha warga lainnya.

“Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang meresahkan,” ungkap dia.

Selama operasi berlangsung, situasi di wilayah Kecamatan Banjaran dan Katapang dilaporkan aman dan kondusif. “ penindakan serupa akan terus dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bandung,” ujar dia. (kus)

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …