Eksepsi Febrie Adriansyah Ditolak, Sidang Berlanjut, Didakwa Memeras Pengusaha Rp 55 Miliar dan Melakukan TPPU Rp 353,9 Miliar

Ilustrasi. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Foto : Ryandi Zahdomo/JawaPos.com

Ilustrasi. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Foto : Ryandi Zahdomo/JawaPos.com

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela UNTUK Febrie Adriansyah dibacakan hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno pada Senin (26/10/2026).

Majelis menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Status penahanan Febrie juga tetap berlaku.

”Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Akhmad saat membacakan amar putusan sela.

Majelis menilai keberatan yang diajukan Febrie dan tim kuasa hukumnya belum dapat menggugurkan dakwaan pada tahap tersebut. Sejumlah dalil yang berkaitan dengan pokok perkara, termasuk bantahan Febrie mengenai pertemuannya dengan pihak-pihak terkait, harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

”Dalil perlawanan menyangkut pokok perkara baru dapat dinilai setelah pemeriksaan pembuktian,” ujar hakim anggota Sunoto.

Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai USD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar. Uang itu diduga diminta agar Tan Kian tidak terseret dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa juga mendakwakan TPPU terkait aset senilai sekitar Rp 353,9 miliar yang diduga disamarkan dalam bentuk tanah, bangunan, valuta asing, dan emas batangan.

Dalam pembelaan pribadinya, Febrie membantah tuduhan tersebut. Dia juga menuding Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mencatut namanya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

”Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya,” kata Febrie. Dia meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan.

Seusai pembacaan putusan sela, tim kuasa hukum Febrie juga mempertanyakan pemberian perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Boboho.

Mereka menilai Ferry tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan tersebut. Keberatan itu merupakan bagian dari sikap pihak terdakwa yang masih perlu diklarifikasi dalam proses persidangan. (idr/oni/Jawa Pos)

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …