POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menimpa PT Pertamina Patra Niaga membuat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri merasa bersalah.
Kemarin Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri meminta maaf secara terbuka.
Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri juga berjanji melakukan pembenahan di perusahaan pelat merah yang dipimpinnya itu.
Baca Juga :24 Pemain Dipanggil untuk TC Timnas Sepak Bola Pantai
’’Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini. Ini tentunya adalah peristiwa yang memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami. Ini adalah ujian besar yang dihadapi Pertamina,’’ ujarnya dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Simon melanjutkan, Pertamina menghormati dan mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung yang telah mengungkap dugaan pelanggaran hukum pada tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang 2018–2023.
Pria yang merupakan petinggi Partai Gerindra itu mengaku siap membantu penegakan hukum.
Baca Juga : KAI Daop 2 Bandung Melarang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api
Dia juga siap memberikan data-data tambahan yang dibutuhkan penyidik.
Pertamina, lanjut Simon, menyadari betul bahwa kasus yang saat ini terjadi amat meresahkan masyarakat. Meski begitu, Simon memastikan seluruh produk Pertamina telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Dia merujuk pada hasil uji yang dikeluarkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) pada 75 sampel gasolin dari berbagai tingkatan RON.
Baca Juga : Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
’’Dari RON 90 untuk pertalite, RON 92 pertamax, RON 95 pertamax green, RON 98 pertamax turbo, dan diambil sampel dari terminal BBM Pertamina Plumpang, begitu juga sekitar 33 SPBU di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Setelah uji lab, hasil tersebut menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi,’’ jelasnya.
Dia juga berterima kasih atas kepedulian seluruh rakyat Indonesia. Simon menyebutkan, seluruh masukan akan menjadi kritik dan bahan cambukan bagi Pertamina untuk bekerja lebih baik lagi di masa mendatang.
Simon juga membagikan nomor kontak khusus.
Laporkan berbagai persoalan soal BBM
Tujuannya, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan berbagai persoalan terkait BBM.
’’Saya memberikan nomor khusus saya, yaitu nomor 081417081945. Saat ini bisa untuk menerima SMS, nanti akan didaftarkan untuk menggunakan aplikasi WhatsApp,’’ jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, nomor tersebut memang belum terdaftar di aplikasi WhatsApp. Jawa Pos telah mencoba mengirim SMS kepada nomor tersebut untuk memastikan.
Langsung respon
’’Betul Pak/Bu (ini nomor pengaduan),’’ respons nomor tersebut.
Ketika ditanya lagi kapan nomor tersebut akan didaftarkan WhatsApp, Simon merespons dengan adanya kendala saat mendaftar di aplikasi perpesanan itu.
’’Sampai saat ini masih eror untuk join di WA. Semoga bisa segera saya instal,’’ jelasnya.
Polri Ungkap BBM Ilegal
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung menuturkan, tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka.
Barang bukti
”Kami menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan. Ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkapnya.
Modus operandi kegiatan ilegal itu melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin.
Kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
Dimanipulasi
”Kami juga menemukan adanya pengelabuan GPS pada truk pengangkut sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.
BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya.
Dia menambahkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi.
libatkan beberapa pihak
Dugaan sementara, terdapat beberapa pihak yang terlibat, termasuk oknum pegawai PT Pertamina, pemilik SPBU nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.
”Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah Saudara BK yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin serta Saudara A, pemilik SPBU nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana,’’ katanya.
Ada pula dugaan keterlibatan T yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan bantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.
Rugikan negara lebih dari Rp105 miliar
Brigjen Nunung menegaskan, kegiatan ilegal itu berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.
”Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” terangnya.
Pelaku tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (dee/idr/c19/oni/jawa pos)




















