POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri terus menguliti megaskandal dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) menelusuri aset senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombespol Suhasto menegaskan, penyidikan tidak sekadar memburu pelaku perorangan. Mereka juga berupaya memulihkan kerugian puluhan ribu lender atau pemberi dana. ”Keberhasilan tidak diukur dari berapa banyak tersangka. Tapi sejauh mana hak korban dipulihkan,” tegasnya kemarin.
Merujuk data OJK, per 22 September 2025, dana Rp 2,47 triliun milik 11.151 lender masih macet.
Empat Klaster
Kasus itu diusut secara bertahap dalam empat klaster perkara. Tiga klaster sudah rampung dengan tersangka meliputi direksi, pemegang saham, dan petinggi OJK. Terbaru, pada 15 Oktober 2026 berkas milik FH dinyatakan lengkap.
Satu klaster tersisa, yakni PT DSI sebagai korporasi dalam tahap penyidikan. Targetnya memidanakan PT DSI sebagai tersangka korporasi. Suhasto memastikan adanya pertanggungjawaban pidana untuk entitas perusahaan.
”Siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan di sektor keuangan, kami kejar sampai ke aliran uangnya,” imbuhnya.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Kombespol M. Arsal Sahban menyebut ada aset lebih dari Rp 500 miliar yang terlacak dan akan terus dikembangkan. Khusus dari berkas tersangka FH, petinggi di OJK periode 2017-2018, penyidik telah menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan. ”Lokasinya tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, hingga Bekasi,” jelas Arsal.
Turut disita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie BPRS dari Bekasi hingga Palembang. Juga uang tunai hampir Rp 5,4 miliar.
Kerugian dalam kasus PT DSI ini terbilang fantastis. Merujuk data OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Hingga 22 September 2025, dana Rp 2,47 triliun milik 11.151 lender tercatat macet alias belum kembali.
Mayoritas dana macet itu justru menguap. Sekitar Rp 1,87 triliun diduga kuat disalurkan ke berbagai proyek fiktif. Hanya sekitar Rp 145 miliar yang benar-benar mengalir ke proyek riil.
Klaster pertama kasus DSI itu menjerat tiga tersangka.
Yakni, dirut berinisial TA, pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham MY, serta komisaris ARL. Klaster kedua berisi satu tersangka. Dan klaster ketiga menjerat FH. Ketiga klaster ini sudah dinyatakan P21. Kasus ini terbongkar berkat tujuh laporan polisi di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.(idr/jun/Jawa Pos)


















