Merasa Tertipu, Nicko Cekik dan Aniaya SJ sampai Tewas

Giring: pelaku pembunuhan Nicko Heru Munandar (35) digiring petugas untuk dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung.

Giring: pelaku pembunuhan Nicko Heru Munandar (35) digiring petugas untuk dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Lantaran terbakar api emosi usai kencannya tak sesuai harapan, Nicko Heru Munandar (35) tega menghabisi nyawa teman kencannya yang dipesan secara online, SJ (31) di Apartement The Jardin, Cihampelas pada Kamis (11/4) lalu.


Saat itu, korban ditemukan meninggal dengan kondisi luka di bagian leher dengan mulut mengeluarkan darah.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku menyewa layanan kencan seharian bersama korban dengan kesepakatan harga Rp. 2 juta pada Rabu (10/4) malam.

“Setelah disepakati itu, korban pun datang ke lokasi kejadian pada Rabu malam. Namun sekira pukul 02.00 wib hari Kamis (11/4) korban ini minta pulang, dan korban hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 1 juta saja padahal kesepakatannya Rp. 2 juta,” jelas Budi saat mengunkap kasus ini di Polrestabes Bandung, Senin (15/4).

Akibat hal tersebut pelaku pun kesal terhadap korban, dan korban pun sama kesalnya terhadap pelaku lantaran pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal mereka. Dijelaskan saat itu korban sempat memberitahu ke pelaku bahwa tarif kencan seharian tersebut seharusnya seharga Rp. 4 juta.

“Karena tidak ketemu titik terang antara keduanya, pelaku pun emosi lalu melakukan dugaan penganiayaan ke korban dengan cara membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Usai kejadian, pelaku pun masih sempat bersama jasad korban dan baru meninggalkannya pada pagi hari sekira pukul 07.30 wib. “Jenazah korban dibiarkan begitu saja tergeletak di apartement,” terangnya.

“Sementara pelaku saat itu mencoba kabur ke Jakarta usai kejadian,” imbuhnya.

Pelaku berhasil tertangkap pada hari Jumat (12/4) di bilangan Melawai, Jakarta Selatan usai polisi melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini. Terungkapnya kasus ini buah dari keterangan para saksi beserta rekaman cctv yang ada di lokasi kejadian.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara,” pungkas Budi. (rup)

 

Loading...

loading...

Feeds

Herman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Herman Suryatman menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Jabar. Pelantikan berlangsung di …