BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Panggil 202 Perusahaan Terindikasi Tak Patuh BPJS Ketenagakerjaan

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – BPJS Ketenagakerjaan Cimahi memanggil 202 Perusahaan yang terindikasi daftar sebagian tenaga kerja, upah dan program pada tanggal 23-24 April 2024 bertempat di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Cimahi. Mereka diminta segera mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu memang kewajiban bagi perusahaan.


Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta, tidak melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya dan mendaftarkan hanya sebagian program BPJS Ketenagakerjaan saja.

Ahmad Feisal Santoso sebagai Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi menyampaikan semua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sifatnya wajib, maka ada pula sanksi yang diberlakukan apabila tidak dijalankan. Feisal menyebutkan, baik kewajiban maupun sanksi tersebut diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sanksi terberat dalam UU tersebut adalah sanksi pidana yaitu, hukuman penjara 8 tahun atau denda Rp 1 miliar. Selain itu perusahaan harus mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya.

Feisal mengatakan, “Ketika perusahaan mempekerjakan satu orang saja, maka sudah terikat dengan kewajiban ini. Jika tidak melaksanakan, maka yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana dan bisa dituntut.” Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar biasanya secara bertahap. Mulai sanksi teguran tertulis, denda, hingga sanksi tidak mendapat pelayanan publik bagi pemberi kerja dan pekerja.

Pemberi kerja agar mengikutsertakan para pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, kecuali Program Pensiun yang pelaksanaannya baru dimulai per 1 Juli 2015.

Feisal menyebut, setelah pemanggilan ini perusahaan diminta untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, update data gaji peserta, dan segera ikut seluruh program BPJS Ketenagakerjaan. Jika mereka ingkar pada komitmennya, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Feisal juga menyebutkan, idealnya perusahaan itu mendaftarkan empat program BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, pihaknya masih mentolerir hanya dua program untuk usaha mikro dan kecil setidaknya mengikuti dua program yakni JKK dan JKM.

Loading...

loading...

Feeds