Dishub Janji Tegas ke Pengelola Parkir Nakal


Menjawab: Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara menjawab pertanyaan media soal tarif parkir di Kota Bandung. 
Istimewa

Menjawab: Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara menjawab pertanyaan media soal tarif parkir di Kota Bandung. Istimewa

 


POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara meminta masyarakat lapor ke petugas bila menemukan lokasi parkir yang mematok harga tak wajar.

Hal itu merespon kejadian viral soal keluhan warga tentang tarif parkir mahal di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

“Kami sudah menegur dan lakukan pembinaan terhadap oknum pengelola parkir yang memasang tarif tidak sesuai aturan di Jalan Sultan Agung, itu kami lakukan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat ke kami,” kata Asep.

Selain melakukan sidak pengelolaan parkir di kawasan Sultan Agung, pihaknya pun sempat melaksanakan sidak parkir di lokasi lain yakni di jalan Dalem Kaum. “Di jalan Dalem Kaum kita temukan juga parkir ilegal yang menyerobot trotoar, itu juga kita sudah lakukan pembinaan,” terangnya.

Dirinya pun menampik soal berita viral mengenai tarif parkir sebesar Rp. 20 ribu di wilayah Sultan Agung tersebut. Ia mengaku setelah melakukan sidak, pihaknya tidak mendapati harga yang dikeluhkan tersebut.

“Kami sudah konfirmasi bahwa memang ada harga yang tidak sesuai tapi tidak sampai Rp. 20 ribu. Kita temukan itu tarif parkirnya Rp. 10 ribu, penitipan motor Rp. 5 ribu dan penitipan helm Rp. 5 ribu. Dalam perwal itu tidak ada memang besaran untuk penitipan helm, karena aturannya memang jadi satu motor beserta helm,” ungkapnya.

“Untuk itu kami minta masyarakat agar parkir tidak sembarangan dan menggunakan tempat yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Selain melakukan sidak di kawasan Sultan Agung dan Dalem Kaum, pihaknya pun menyisir kawasan Tamansari khususnya di seputaran Balubur Town Square. Ia menyebut momen libur lebaran seringkali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menaikkan tarif parkir di beberapa lokasi.

“Ini kelihatan aji mumpung memang momen libur lebaran semua keluar jadi celah mereka. Kita tegur semua, mau jadi apa kota ini kalau tidak bisa diatur,” tegasnya.

Ia pun mewakili dinasnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan yang dialami akibat harga parkir yang tak wajar ini.

Sementara itu berdasarakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021 disebutkan salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp. 3 ribu per jam, dan roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp. 5 ribu per jam. Sementara di kawasan penyangga kota, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp. 2 ribu dan roda empat Rp. 4 ribu per jam.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp. 3 ribu per jam. (rup)

 

Loading...

loading...

Feeds

Herman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Herman Suryatman menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Jabar. Pelantikan berlangsung di …