Istri ‘Simpanan’ Raja Fahd Menang Gugatan Rp 312 Miliar

20140612083519_727

BUKTI; Janan Harb, ketika ketika bersama mendiang Raja Fahd.

POJOKBANDUNG.com, London-Setelah dua tahun melewati proses hukum akhirnya gugatan seorang perempuan yang mengaku secara diam-diam telah menikah dengan mendiang Raja Fahd dari Arab Saudi dikabulkan Pengadilan Tinggi London, Inggris.

Hakim yang diketuai Peter Smith memutuskan selasa (3/11) kemarin, bahwa perempuan Palestina bernama Janan Harb, 68 tahun, mendapat pembayaran US$23 juta atau sekitar Rp312 miliar dan dua apartemen mewah di Chelsea, London, –sebagaimana dijanjikan– kepadanya.

Apa saja yang digugat Harb sehingga bisa menang di pengadilan? Saat proses sidamg dia membawa dokumen yang memberi bukti kuat bahwa dia pernah menikah diam diam dengan Raja Fahd.

Dalam gugatannya, Harb mengaku menikah dengan Raja Fahd pada tahun 1968 ketika masih menjadi pengeran dan menteri dalam negeri Arab Saudi.

Menurut Harb bahwa keluarga raja menentang pernikahan itu karena ia beragama Kristen, meskipun ia mengaku masuk Islam sebelum menikah.

Menurut Harb, raja berjanji untuk memberikan tunjangan keuangan seumur hidup dan janji tersebut dibicarakan dengan Pangeran Abdul Aziz, salah seorang putra raja dari istri lain. Pembicaraan berlangsung di London pada tahun 2003 ketika Raja Fahd sakit keras. Raja Fahd sendiri wafat pada tahun 2005.

Menyikapi putusa pengadilan tinggi Inggris, dalam pernyataan tertulis Pangeran Abdul Aziz menepis ada pembahasan tersebut. Akan tetapi hakim memutuskan bahwa gugatan Janan Harb dapat dipercaya sehingga ia berhak menerima pembayaran Rp 312 Miliar plus  dua apartemen mewah di London.

Tergugat, Pengeran Abdul Aziz tidak hadir dalam sidang. Ia diwajibkan membayar tuntutan tersebut dalam tempo empat minggu, kecuali ia mengajukan banding.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi, Harb mengaku senang. “Saya sangat lega dan hanya berharap pangeran memenuhi keinginan ayahnya dan berhenti mengulur-ulur waktu, ” katanya (tim/dc)

 

 

Feeds