POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Eksodus WNI yang baru keluar dari sindikat penipuan daring di berbagai tempat di Kamboja ke KBRI Phnom Penh terus berlanjut.

Ilustrasi.Dubes Santo Darmosumanto (kiri) bersama Gubernur Phnom Penh Khuong Sreng, di Kamboja, Kamis (14/12/2023). Foto :Dok. KBRI Phnom Penh. Sementara foto atas, KBRI Phnom Penh menangani 1.047 kasus WNI terkait sindikat penipuan daring selama Januari 2026, dengan banyak yang ingin kembali ke Indonesia. (Istimewa)
Tercatat, sudah 1.726 WNI yang datang melapor ke KBRI Phnom Penh sejak Jumat (16/1/2026).
Puncaknya terjadi pada Senin (19/1/2026) ketika sekitar 500 WNI datang ke KBRI Phnom Penh pada hari tersebut.
Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto membantah kedatangan ratusan WNI pada Rabu(21/1/2026) malam sebagai aksi demonstrasi.
Menurutnya, mereka baru tiba lantaran harus menempuh perjalanan jauh.
Salah satunya ada yang datang dari Mondulkiri yang membutuhkan perjalanan selama tujuh jam dengan mobil.
“Tapi, ketika pintunya dibuka, saya keluar, teman-teman semuanya tenang kok,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring yang diikuti Jawa Pos kemarin (22/1/2026).
Meski begitu, diakuinya, pihaknya memiliki keterbatasan dalam penanganan WNI, khususnya dalam pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Mengingat dari 1.726 WNI yang datang, dua pertiganya menyampaikan tidak memiliki paspor.
Alasannya masih didata, di antaranya karena disita sindikat.
Di sisi lain, KBRI dalam satu hari hanya bisa memproduksi 50–60 dokumen perjalanan.
Karena itu, Santo telah meminta dukungan dari pusat melalui Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan pihak-pihak terkait lain. KBRI Phnom Penh juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi setempat untuk melakukan penyederhanaan proses deportasi.
Butuh Exit Permit
Untuk diketahui, agar bisa pulang ke Indonesia, tidak cukup hanya dengan SPLP, tetapi juga harus memiliki exit permit.
Sedangkan pembuatan exit permit di Kamboja biasanya memakan waktu beberapa bulan.
“Jadi enggak bisa dengan SPLP ke bandara langsung pulang. Dia harus punya exit permit dulu,” paparnya.
Permasalahan lainnya, karena bekerja di sindikat penipuan online, ketika datang ke Kamboja mereka tidak pernah dibuatkan visa jangka panjang.
Sehingga, biasanya WNI yang sudah tinggal lebih dari satu bulan dipastikan berstatus overstayer.
Denda yang dikenakan pun cukup besar, yakni USD 10 per hari atau sekitar Rp 168.931 per hari.
Artinya, jika seorang WNI sudah setahun overstay, dia harus membayar penalti sejumlah USD 3.650.
Terkait denda overstay tersebut, Santo mengaku, sudah mendapatkan komitmen dari pemerintah setempat bahwa akan diberikan keringanan.
Saat ini masih terus dilakukan pembicaraan mengenai besaran keringanan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan asesmen awal KBRI, dipastikan tidak ada WNI yang terindikasi sebagai korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang).
Selain itu, tidak ada pula WNI yang menunjukkan tanda-tanda mengalami kekerasan fisik.
Santo pun memastikan para WNI berada di lokasi aman.
Sebagian dari mereka menginap di guesthouse-guesthouse sekitar KBRI. (mia/ttg/Jawa Pos)




















