POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Kepolisian Resor Subang kembali menciduk sejumlah preman.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan ada empat orang preman yang ditangkap di dua lokasi.
“Di TKP Purwadadi, polisi menangkap AS (36) dan EJ (38), sedangkan di TKP Pabuaran, ditangkap SP (20) serta U alias Koncleng (43), ” ujar AKBP Ariek
dalam Konferensi Pers, Jumat (23/5/2025).
Modus para pelaku adalah meminta uang keamanan secara paksa terhadap sopir sopir truk yang keluar masuk kawasan pabrik.
Bahkan, dalam salah satu kejadian, korban mengalami pemukulan dan ancaman kekerasan.
“Kami juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai, kwitansi, buku catatan, sepeda motor Honda PCX lengkap dengan dokumennya, serta rompi bertuliskan “Anggota Keamanan Luar PT. Pungkook, ” jalasnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak menindak segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polres Subang.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi aksi yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tandas AKBP Ariek. (Anr)