POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-Bupati Subang Reynaldy Putra Andita hadir dalam Rapat Monitoring Evaluasi dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat, yang berlangsunh di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Bupati Subang Reynaldy hadir dalam Rapat Monitoring Evaluasi dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat, yang berlangsunh di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Foto-foto:M.Anwar/Pojok Bandung
Rapat tersebut diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen untuk membahas hambatan dalam pembangunan akses tol Patimban yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Subang.
Pada kesempatan itu Bupati Subang hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, menyampaikan salah satu hambatan yang terjadi dalam proses pembangunan akses tol Patimban adalah oknum pengusaha tambang yang tidak mau mengikuti aturan sesuai aturan yang telah ditentukan melalui Peraturan Bupati Subang No. 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang
“Sudah ada komitmen tekrait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati namun ternyata pembatasan jam operasional dilanggar,” ujar Bupati dalam keterangannya.
Pembangunan PSN di wilayah Subang harus tetap berjalan, namun masyarakat tidak terganggu akibat aktivitas tambang, karena di Subang masih banyak tambang ilegal yang beroperasi dan mengatasnamakan PSN.
“Intinya salah satu permasalahan di Subang yaitu banyaknya galian yang tidak berizin bahkan di tanah negara dan tanah pribadi tanpa izin”tegasnya
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan pengusaha tambang yang berisi total kebutuhan material galian untuk PSN, pajak bagi daerah, dan deposit perbaikan jalan namun hal tersebut belum menemukan titik temu.
“Kita hitung kebutuhan PSN, industri berapa, kita hitung nah kita tarik pajak dari jumlah yang dibutuhkan. Lalu ada deposit untuk perbaikan jalan karena hampir 450 M anggaran Provinsi di Subang sehingga tidak mau jalan yang sedang dibangun rusak lagi”paparnya
Ia juga menegaskan Pemkab Subang di bawah komandonya, pada prinsipnya mendukung percepatan pembangunan PSN di wilayah Kabupaten Subang, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus memiliki payung hukum yang memadai agar seluruh proses berjalan aman dan sesuai aturan.
“Kita ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tapi galian ini masih ngeyel bahkan tidak menaati jam operasional yang saya canangkan. Ketika ada galian tanpa pajak tentu itu kerugian negara. Kami butuh jaminan dan payung hukum yang jelas agar pembangunan PSN di Subang berjalan lancar,”tegasnya. (anr)


















