POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- MR (52) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Subang ditangkap Sat Reskrim personel Polres Subang. Pria tersebut melakoni aksi penipuan bermodus menawarkan proyek fiktif.
Dalam kasus tersebut, Polisi tidak hanya menangkap MR, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur berinisial NR turut diamankan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan para tersangka melakoni penipuan dan penggelapan dengan modus operandi menawarkan proyek piktif. Tersangka NR berperan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Peran kedua tersangka ini berbeda, tersangka RN berperan membuat dokumen fiktif, sedangkan tersangka M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari perbuatannya, tersangka M.R diketahui menerima uang sebesar Rp15.000.000 untuk kepentingan pribadi, “ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Selasa malam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah Sat Reskrim Polres Subang mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka M.R. Petugas kemudian mengamankan tersangka di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.
“Polres Subang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Kapolres Subang AKBP Dony. (anr)


















