Kena Prank! Pria Nikahi Wanita yang Ternyata Laki-laki, Motifnya Uang

 


POJOKBANDUNG.com, CIANJUR – Sebuah acara pernikahan di Kabupaten Cianjur viral di media sosial belum lama ini. Bukan karena pesta meriah, namun, sang pengantin perempuan adalah seorang lelaki.

Pria di Naringgul menjadi korban penipuan setelah menikahi wanita yang ternyata laki-laki. Pernikahan mereka berlangsung selama 12 hari sebelum identitas sang wanita terbongkar. Dilansir dari akun Instagram @kabarnegri, Senin (6/5/2024).

ESH (26), yang menyamar sebagai wanita bernama Adinda, telah menipu AK (26) dengan berpura-pura menjadi wanita. Penipuan ini terbongkar setelah keluarga AK curiga dengan perilaku ESH yang tidak seperti wanita pada umumnya.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang untuk selalu berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang baru. Pastikan untuk melakukan verifikasi dan memperoleh informasi yang lengkap sebelum mengambil keputusan penting seperti pernikahan.

Selama menjalin asmara selama setahun, ESH selalu mengenakan pakaian wanita muslimah, bahkan mengenakan cadar. Hal ini dilakukannya untuk meyakinkan AK bahwa dia adalah seorang wanita.

“Kenalannya sudah setahun lalu melalui media sosial. Kepada AK dia mengaku sebagai wanita bernama Adinda. Bahkan agar tidak dicurigai dan meyakinkan kepada korban, ESH ini kerap mengenakan pakaian syar’i,” ucap Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan Taupik, dikutip dari akun Instagram @fakta.indo.

AK menikahi ESH pada 12 April 2024. Pernikahan tersebut digelar di rumah AK secara sederhana dan tidak tercatat secara negara.

Namun, kecurigaan keluarga AK muncul setelah ESH jarang bergaul dengan keluarga dan warga sekitar. ESH juga selalu menolak ketika diajak berhubungan badan dengan AK.

Kecurigaan keluarga AK semakin kuat saat bertemu dengan ayah ESH. Di sanalah terungkap bahwa ESH alias Adinda sebenarnya adalah seorang laki-laki.

Merasa dibohongi dan dirugikan, AK mengakhiri pernikahan tersebut dan melaporkan ESH ke polisi atas tuduhan penipuan. Motif ESH melakukan penipuan ini adalah untuk mendapatkan uang dari AK.

“Motifnya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” ujar Bripka Ridwan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang baru. Pastikan untuk melakukan investigasi dan verifikasi informasi sebelum mengambil keputusan penting seperti pernikahan. (bim)

Loading...

loading...

Feeds