Pelaku Pembacokan di Cicalengka Diringkus Polisi

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Cicalengka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Cicalengka.

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus 4 dari 20 orang pelaku pembacokan di Cicalengka, yang mengakibatkan luka dibagian kepala.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 dini hari di jalan raya bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Berawal korban membuat laporan ke Polsek, kemudian kerjasama antara Polsek dengan Polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.

“Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah kurang lebih 15-20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing,” ucap dia.

Ia menjelaskan awal mula terjadinya pengeroyokan adalah pada saat sekelompok anak muda (pelaku) sedang berkumpul, lalu melihat bahwa yang melintas itu merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu tersangka.

“Sehingga dikejar kemudian disalip motornya, kemudian para tersangka turun dari kendaraannya dan melakukan pembacokan kepada korban,” ujarnya.

Setelah itu, ujar dia, Korban lari ke warung dan dikejar tersangka terjadilah perlakuan pemukulan atau pembacokan membabi buta kepada orang yang ada dilingkungan sekitarnya.

“Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pengadilan kepada korban,” jelasnya.

Kusworo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut.

“Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO,” ujar Kusworo.

Pihaknya mengatakan, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat.

“Mereka diberikan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Loading...

loading...

Feeds