Ratusan Motor Tersimpan di Gudang, Polisi Buka Layanan Pengaduan Gratis

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Ratusan motor hasil tindak pencurian tersimpan di gudang penyimpanan kepolisian. Polisi membuka pengaduan gratis bagi masyarakat yang merasa kehilangan atau ingin melakukan pengecekan.


Satlantas Polrestabes Bandung menduga ratusan motor tersebut merupakan hasil pencurian atau tindak pidana karena tidak diambil selama bertahun-tahun.

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar menjelaskan motor-motor tersebut saat diamankan tidak dilengkapi surat-surat. Kemudian motor tersebut, seperti sengaja tidak diambil kembali oleh para pemiliknya.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, diminta untuk melakukan pengecekan ratusan kendaraan yang saat ini masih dalam penahanan Satlantas Polrestabes Bandung.

“Bagi masyarakat juga yang kendaraannya hilang entah itu dicuri atau merasa ada jadi korban kriminalitas, silahkan nanti dapat menghubungi kita di Polrestabes Bandung,” ucap dia, Minggu (5/5) malam.

Eko memastikan, tidak ada pemungutan biaya apapun, untuk mengambil motor-motor tersebut. Namun masyarakat harus dapat menunjukkan dokumen kendaraan tersebut.

“Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996, sebelum datang ke Polrestabes bisa konfirmasi dulu. Nanti kita cek data nanti silahkan siapkan dokumen asli BPKB dan STNK,” kata Eko.

Sebelumnya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, masih menyimpan ratusan motor hasil penindakan razia kendaraan, yang dilakukan pada periode 2022 dan 2023.

Total motor yang disimpan oleh polisi, tercatat ada 158 kendaraan motor. Motor-motor itu, disimpan di sebuah gudang bekas pabrik yang ada di Jalan Cicendo, Kota Bandung.

“Sudah dua tahun ini tak diambil-ambil oleh pemiliknya,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, saat ditemui di gudang penyimpanan kendaraan motor hasil razia, Sabtu (4/5).

Eko mengatakan, motor-motor itu pun sebenarnya sudah melalui masa sidang oleh Pengadilan. Namun tidak diketahui alasan pasti, motor-motor tersebut tidak diambil oleh para pemiliknya.

“Sudah melewati masa sidang, jadi sidang sudah dilaksanakan oleh pengadilan,”kata Eko.

(dbs)

Loading...

loading...

Feeds