POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong, divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi impor gula.
Thom Lembong dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan memperkaya korporasi atau importir gula.
Dalam sidang putusan untuk Thom Lembong tersebut, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan dibacakan majelis hakim.
Kesimpulannya, hakim meyakini Thom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Thom Lembong Melanggar Pasal Tipikor
Majelis hakim menyatakan tindakan Thom Lembong dalam memberikan keran izin impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, Thom Lembong tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Pertimbangan majelis hakim yakni mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.
Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Thom Lembong .
Keadaan memberatkan, Thom Lembong sewaktu menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.
Hal meringankan yaitu Thom Lembong belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 Juta. Jika denda itu tak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, Thomas Lembong didakwa melakukan korupsi saat proyek importasi gula rafinasi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Jaksa menyebut kebijakannya telah memperkaya sejumlah korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. (dis)




















