POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019–2022.
Meski demikian, putusan yang dibacakan dalam sidang kemarin (30/6) itu tidak diambil secara bulat. Sebab, diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah seorang anggota majelis hakim.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim menjatuhkan sejumlah hukuman finansial kepada terdakwa yang meliputi denda pidana sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari, ujarnya.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Jika terdakwa gagal membayar uang pengganti tersebut, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara subsider selama 5 tahun.
Hakim menyimpulkan perbuatan Nadiem bersama terdakwa dan pihak lainnya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama, kata Hakim Purwanto.
Perdebatan Hukum
Vonis pidana ini diwarnai perdebatan hukum. Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, Hakim Andi menilai Nadiem tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum maupun terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.
“Terdakwa selayaknya dibebaskan dari segala dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Ketegangan juga mewarnai akhir sidang pembacaan vonis. Tim kuasa hukum Nadiem melayangkan protes keras setelah majelis hakim secara mendadak menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada kubu terdakwa untuk merespons putusan.
Insiden tersebut terjadi persis setelah majelis hakim membacakan amar putusan yang memvonis Nadiem dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim langsung mengetuk palu dan menyudahi jalannya sidang.
Tim pembela Nadiem seketika melakukan interupsi untuk menuntut hak kliennya menyampaikan sikap atas vonis yang baru saja dijatuhkan. Tapi, kendati protes telah disampaikan secara jelas, majelis hakim sama sekali tidak memberikan tanggapan.
Majelis mengabaikan interupsi tersebut dan langsung berjalan meninggalkan ruang sidang. “Kenapa mesti terburu-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan,” seru perwakilan kuasa hukum tersebut ke arah majelis hakim yang berjalan keluar. (idr/ttg/Jawa Pos)


















