POJOKBANDUNG.COM, SUMEDANG– Anggota DPRD Sumedang daerah pemilihan (dapil) Jatinangor-Cimanggung, Asep Kurnia mengaku heran setelah menemukan adanya warga Jatinangor yang selama ini tidak mendapat perhatian pemerintah lantaran tiba-tiba masuk desil 10. Itu ia temukan saat menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, baru-baru ini.
Menurutnya, ada seorang warga yang mengaku setelah dilakukan verifikasi desil di portal resmi Kemensos dikategorikan sebagai desil 10. Desil ini tergolong sebagai desil yang haram mendapatkan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.
“Ada seorang warga namanya Ibu Elas, yang Ibu Elas tahu dari petugas yang datang posisinya ada di desil 10. Sementara selama ini Ibu Elas memiliki tanggungan suaminya sakit dan katanya tidak punya BPJS,” kata Asep Kurnia kepada Radar Sumedang, Senin (7/9/2026).
Ia pun meminta kepada staf beserta pihak desa agar melakukan verifikasi ulang atau melakukan sanggah di portal perlinsos. “Kita cek dulu sebetulnya ini gimana, ada pengakuan selama ini belum pernah dapat bantuan sosial. Padahal berdasarkan penilaian warga sekitar katanya layak mendapat bantuan, makaannya nanti kita cek dulu,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai menggenjot pemutakhiran data desil masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjawab keluhan warga terkait hasil pemeringkatan kesejahteraan yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi keluarga sebenarnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Sumedang, Komar mengatakan, pembaruan data menjadi penting lantaran masih ditemukan adanya ketidaksesuaian antara status desil dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
“Memang kami menyadari masih ada ketidaksesuaian data desil. Karena itu, sesuai arahan dari Pemprov Jawa Barat, kami memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pembaruan data berdasarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” kata Komar saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah banyak masyarakat menyampaikan keluhan mengenai status desil yang mereka terima. Bahkan, terdapat warga dengan kondisi ekonomi tergolong rendah namun justru tercatat dalam desil tinggi atau desil 10 yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif mampu.
Kondisi tersebut tentu berdampak terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program perlindungan sosial. Sebab, penetapan desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan pemerintah, termasuk bantuan sosial maupun Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.
Komar menjelaskan, proses pemutakhiran data saat ini telah memasuki siklus kedua sejak 1 September 2026. Pemkab Sumedang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah desa maupun kelurahan terus mendorong masyarakat agar tidak pasif apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Masyarakat dapat melakukan pembaruan secara mandiri dengan mengunggah dokumen pendukung melalui portal resmi BPS di dtsen-form.bps.go.id. Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan sanggahan maupun memperbarui profil keluarganya.
“Kalau masyarakat mengalami kendala dalam prosesnya, bisa meminta bantuan ke desa atau kelurahan. Kami juga mendorong desa dan kelurahan untuk membantu memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.
Komar menegaskan, peran pemerintah desa dan kelurahan sangat penting dalam proses tersebut. Pasalnya, perangkat di tingkat bawah dinilai lebih mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih akurat dan objektif.
Pemutakhiran data ini juga menjadi bagian penting dalam menyiapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan digunakan pemerintah sebagai salah satu rujukan dalam penyaluran program perlindungan sosial ke depan. Karena itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi maupun ketidaksesuaian data keluarga.
“Yang paling penting, data yang diperbarui harus sesuai kondisi sebenarnya. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak terakomodasi karena datanya tidak sesuai,” pungkasnya. (jim)




















