Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Begini Penjelasan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kronologi dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29).

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Begini Penjelasan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan

Tersangka penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: M HABIBIE/ POJOK BANDUNG

Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan diduga berlangsung secara berulang sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 di sejumlah rumah kos di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan terhadap korban terjadi secara berulang dalam kurun waktu yang cukup panjang dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. “Penyidik menemukan korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama tinggal bersama tersangka,” kata Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Penyidikan mengungkap korban pertama kali berkenalan dengan tersangka di kawasan Cicaheum, Kota Bandung. Keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Krisna Jaya, Kota Bandung, pada 15 Mei hingga 15 September 2024.

Selama tinggal di lokasi tersebut, korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan berupa pemukulan pada bagian tubuh dan penyundutan menggunakan rokok ketika tersangka sedang emosi. Pada September 2024 hingga Januari 2025, tersangka berpindah ke rumah kos lain yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Menurut penyidik, selama tinggal di tempat itu tersangka sempat membuat keributan dengan penghuni lain hingga diusir oleh pengelola kos.

Dalam periode tersebut, korban kembali diduga menjadi sasaran penganiayaan setelah dipukul pada bagian mata kiri menggunakan tangan kosong hingga mengalami gangguan penglihatan. Selanjutnya, sejak Februari hingga Desember 2025, tersangka dan korban tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan.

Korban juga mengalami luka pada lutut akibat sabetan benda tajam yang menyebabkan kesulitan berjalan. Rangkaian dugaan kekerasan berlanjut ketika keduanya berpindah ke rumah kos di Gang Masjid, Kampung Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Januari hingga Juni 2026. Di lokasi terakhir tersebut, korban diduga kembali mengalami kekerasan berupa pukulan menggunakan helm dan benda keras, termasuk besi.

Penyidik juga menemukan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan bibir korban robek hingga menganga. Selain dugaan penganiayaan fisik, penyidik menduga tersangka juga menyekap korban dengan mengunci kamar kos dari luar sehingga korban tidak dapat keluar.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku motif perbuatannya dipicu rasa cemburu dan merasa dikhianati. Sementara berdasarkan keterangan korban, dirinya kerap menjadi pelampiasan emosi setiap kali tersangka menghadapi persoalan dengan pelanggan.

“Atas perbuatannya, Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun,” kata Irjen Pol. Rudi Setiawan. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Taufik Hidayat tertunduk lesu. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf singkat kepada publik. “Saya menyesal, saya minta maaf,” ucapnya sebelum kembali dibawa petugas ke ruang tahanan Polda Jabar.

Penangkapan Setelah Pelarian Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Barat yang dibuat pada 12 Juni 2026. Setelah menerima laporan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membentuk tim khusus untuk memburu tersangka. Polisi melakukan penyelidikan melalui analisis teknologi informasi, pemeriksaan rekaman CCTV, hingga penelusuran di sejumlah lokasi. Selama pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah dari Bandung, Tangerang, Cimahi, Majalaya hingga Ciparay. Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka beberapa kali mengambil uang di ATM, membawa sebilah golok, serta berpindah lokasi dengan bermalam di SPBU maupun masjid untuk menghindari pelacakan petugas. Berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi masyarakat, Tim Resmob Polda Jawa Barat akhirnya menangkap tersangka di Perumahan Griya Pesona Ciparay pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat hingga korban dinyatakan sembuh. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang dengan cepat melakukan tindakan sehingga pelaku kejahatan di luar batas kemanusiaan ini berhasil ditangkap,” ujar Dedi. Dedi mengatakan, korban tindak pidana kerap menghadapi persoalan lanjutan, mulai dari biaya pengobatan hingga kondisi ekonomi keluarga yang terganggu karena harus mendampingi korban selama menjalani perawatan. Untuk itu, Pemprov Jabar memutuskan menanggung seluruh biaya pelayanan kesehatan korban hingga pulih. Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan biaya pengobatan dalam dua pekan ke depan diperkirakan mencapai Rp1 miliar. “Pemprov Jabar juga memastikan kebutuhan hidup keluarga korban tetap terpenuhi selama mereka menghentikan aktivitas bekerja demi merawat korban. Kami ingin keluarga korban tenang dan tidak lagi memikirkan kebutuhan sehari-hari sehingga dapat fokus mendampingi proses pemulihan korban,” tandasnya. (bie)

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …