Bupati Bandung Dadang Supriatna Minta Otonomi Daerah Diperkuat

POJOKBANDUNG.COM, KAB. BANDUNG — Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai pemerintah daerah merupakan institusi yang paling dekat dengan masyarakat sehingga perlu diberikan ruang dan kewenangan yang memadai agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, penguatan otonomi daerah menjadi penting agar pemerintah kabupaten dan kota memiliki keleluasaan dalam merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan efektif.
Karena itu, APKASI mendorong revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai momentum untuk memperkuat kembali semangat desentralisasi yang dinilai semakin berkurang dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita berharap desentralisasi menjadi salah satu keharusan yang harus terus dilaksanakan karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang paling dekat melalui kehadiran pemerintah daerah,” ujar Dadang, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai sejumlah perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten dan kota beralih ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kondisi tersebut dinilai berdampak pada semakin terbatasnya ruang gerak pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan efektif,” ungkap dia.
Dadang mencontohkan pengelolaan pendidikan menengah atas yang kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Selain itu, sektor pertambangan yang sebelumnya melibatkan peran pemerintah daerah saat ini sebagian besar ditangani oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan kewenangan tersebut menyebabkan rentang kendali pelayanan menjadi lebih panjang. Akibatnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan secara cepat sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Selain persoalan kewenangan, kondisi fiskal pemerintah daerah yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian besar daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat,” ungkap dia.
Berdasarkan data yang dipaparkan APKASI, sekitar 85 persen pemerintah daerah masih mengandalkan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di banyak wilayah masih relatif terbatas.
Karena itu, APKASI berharap revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun kapasitas fiskal.
Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan pembangunan daerah dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah.
Dadang menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut juga dinilai dapat mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. (kus)

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …