POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601, atau mengalami kenaikan 0,7 persen dibandingkan tahun 2025.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan sebesar Rp2.339.995, naik 0,9 persen dari tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah kompromi untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan iklim usaha tetap kondusif.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab dengan sapaan KDM menegaskan keputusan upah minimum tahun 2026 telah mencakup seluruh komponen, mulai dari UMP, UMSP, hingga upah minimum kabupaten dan kota, termasuk sektor-sektoralnya.
KDM mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakomodasi usulan yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, terutama dalam penetapan upah minimum daerah dan sektoral.
Sementara untuk upah sektoral, penyesuaiannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Untuk provinsi, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoral provinsi sebesar 0,9 persen. Untuk kabupaten dan kota, kami mengikuti usulan daerah masing-masing,” ujar KDM di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
KDM menjelaskan seluruh dokumen penetapan upah minimum yang telah lengkap akan segera ditandatangani dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat sebagai dasar penerapan kebijakan pengupahan tahun 2026.
KDM mengakui kebijakan pengupahan selalu berada di tengah tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Dalam pandangan pemerintah, posisi tersebut merupakan konsekuensi logis karena negara harus menjadi penyeimbang bagi kedua belah pihak.
“Kalau menurut pekerja, pasti dianggap masih rendah. Kalau menurut pengusaha, bisa dianggap berat. Pemerintah harus berada di tengah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial,” katanya.
KDM juga menyoroti masih tingginya disparitas upah antar kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kondisi tersebut terjadi karena setiap daerah mengajukan besaran upah berdasarkan karakteristik ekonomi dan kemampuan wilayah masing-masing, sementara UMP berfungsi sebagai batas minimum yang bersifat umum.
Di sisi lain, Pemprov Jabar menekankan pentingnya menjaga iklim investasi agar tidak terhambat oleh kebijakan pengupahan.
KDM berharap investasi tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah, tetapi dapat menyebar ke berbagai kawasan industri sehingga mendorong pemerataan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2026 sebesar Rp4.737.678, UMK tersebut berlaku sebagai batas upah minimum terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ketentuan tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung, khususnya sektor usaha yang belum memiliki pengaturan upah minimum sektoral.
Dalam keputusan itu ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, serta tidak diperkenankan menurunkan upah bagi pekerja yang selama ini menerima gaji di atas ketentuan.
UMK Kota Bandung Tahun 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kebijakan pengupahan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pekerja, meningkatkan perlindungan penghasilan, serta menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.
Sekadar untuk diketahui, Pemerintah daerah telah menetapkan UMP tahun 2026.
Dari daftar tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, mencapai Rp5.729.876 atau naik Rp 333.115 dibanding tahun sebelumnya.
Dikutip dari berbagai sumber resmi pemerintah daerah, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, atau naik Rp 333.115 dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menempatkan Jakarta jauh di atas provinsi lain, sekaligus menjadi UMP tertinggi nasional sejauh ini.
Di bawah Jakarta, provinsi dengan UMP tinggi ditempati oleh Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 4.035.000, Sulawesi Utara Rp 4.002.630, serta Sumatera Selatan Rp 3.942.963. Sementara itu, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada di kisaran Rp 2,3–2,4 juta.
Dari hampir seluruh provinsi di Indonesia, UMP 2026 paling rendah diduduki oleh Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.317.601.
Kemudian, disusul oleh UMP Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07. Lalu, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menduduki posisi ketiga terendah dengan UMP 2026 sebesar Rp 2.417.495.
Terendah ke empat, yakni UMP 2026 Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.446.880,68, selanjutnya disusul oleh NTT yang UMP 2026 ditetapkan Rp 2.455.898.
Kemudian, UMP 2026 terendah ke enam, yakni Provinsi Bengkulu yang ditetapkan sebesar Rp 2.827.250,90 dan UMP 2026 Kalimantan Barat berada diposisi ke tujuh, sebesar Rp 3.054.552. (dsn/jpc)
DAFTAR UMP 2026 di 36 PROVINSI
- DKI Jakarta
UMP 2026: Rp 5.729.876
Sebelumnya: Rp 5.396.760
- Papua Selatan
UMP 2026: Rp 4.508.850
Sebelumnya: Rp 4.285.850
- Papua
UMP 2026: Rp 4.436.283
Sebelumnya: Rp 4.285.850
- Papua Tengah
UMP 2026: Rp 4.295.848
Sebelumnya: Rp 4.285.848
- Bangka Belitung
UMP 2026: Rp 4.035.000
Sebelumnya: Rp 3.876.600
- Sulawesi Utara
UMP 2026: Rp 4.002.630
Sebelumnya: Rp 3.775.425
- Sumatera Selatan
UMP 2026: Rp 3.942.963
Sebelumnya: Rp 3.681.571
- Sulawesi Selatan
UMP 2026: Rp 3.921.088
Sebelumnya: Rp 3.657.527
- Kepulauan Riau
UMP 2026: Rp 3.879.520
Sebelumnya: Rp 3.623.653
- Papua Barat
UMP 2026: Rp 3.840.947
Sebelumnya: Rp 3.615.000
- Kalimantan Utara
UMP 2026: Rp 3.770.000
Sebelumnya: Rp 3.580.160
- Papua Barat Daya
UMP 2026: Rp 3.766.000
Sebelumnya: Rp 3.614.000
- Kalimantan Timur
UMP 2026: Rp 3.759.313
Sebelumnya: Rp 3.579.313
- Riau
UMP 2026: Rp 3.780.495
Sebelumnya: Rp 3.508.775
- Kalimantan Selatan
UMP 2026: Rp 3.686.138
Sebelumnya: Rp 3.282.812
- Kalimantan Tengah
UMP 2026: Rp 3.686.138
Sebelumnya: Rp 3.473.621
- Maluku Utara
UMP 2026: Rp 3.552.840
Sebelumnya: Rp 3.408.000
- Jambi
UMP 2026: Rp 3.471.497
Sebelumnya: Rp 3.234.533
- Gorontalo
UMP 2026: Rp 3.405.144
Sebelumnya: Rp 3.221.731
- Maluku
UMP 2026: Rp 3.334.499
Sebelumnya: Rp 3.141.699
- Sulawesi Barat
UMP 2026: Rp 3.315.935
Sebelumnya: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara
UMP 2026: Rp 3.306.496
Sebelumnya: Rp 3.073.551
- Sumatera Utara
UMP 2026: Rp 3.228.701
Sebelumnya: Rp 2.992.599
- Sumatera Barat
UMP 2026: Rp 3.214.846
Sebelumnya: Rp 2.994.193
- Bali
UMP 2026: Rp 3.207.459
Sebelumnya: Rp 2.996.560
- Sulawesi Tengah
UMP 2026: Rp 3.179.565
Sebelumnya: Rp 2.914.583
- Banten
UMP 2026: Rp 3.100.881
Sebelumnya: Rp 2.905.119
- Kalimantan Barat
UMP 2026: Rp 3.054.552
Sebelumnya: Rp 2.878.286
- Lampung
UMP 2026: Rp 3.047.734
Sebelumnya: Rp 2.893.069
- Bengkulu
UMP 2026: Rp 2.827.250
Sebelumnya: Rp 2.670.039
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP 2026: Rp 2.673.861
Sebelumnya: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2026: Rp 2.455.898
Sebelumnya: Rp 2.328.969
- Jawa Timur
UMP 2026: Rp 2.446.880
Sebelumnya: Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta
UMP 2026: Rp 2.417.495
Sebelumnya: Rp 2.264.080
- Jawa Tengah
UMP 2026: Rp2.327.386,07
Sebelumnya: Rp 2.169.348
- Jawa Barat
UMP 2026: Rp 2.317.601
Sebelumnya: Rp 2.191.232
#dikutip dari berbagai sumber




















