Upah Minimum Provinsi alias UMP 2026 Jabar Terendah, Paling Tinggi DKI Jakarta

Sejumlah pekerja pabrik di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung saat pulang kerja, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 5,68 persen atau naik Rp250 ribu. FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/ POJOK BANDUNG

Sejumlah pekerja pabrik di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung saat pulang kerja, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 5,68 persen atau naik Rp250 ribu. FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/ POJOK BANDUNG

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601, atau mengalami kenaikan 0,7 persen dibandingkan tahun 2025.

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan sebesar Rp2.339.995, naik 0,9 persen dari tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah kompromi untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan iklim usaha tetap kondusif.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab dengan sapaan KDM menegaskan keputusan upah minimum tahun 2026 telah mencakup seluruh komponen, mulai dari UMP, UMSP, hingga upah minimum kabupaten dan kota, termasuk sektor-sektoralnya.

KDM mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakomodasi usulan yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, terutama dalam penetapan upah minimum daerah dan sektoral.

Sementara untuk upah sektoral, penyesuaiannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Untuk provinsi, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoral provinsi sebesar 0,9 persen. Untuk kabupaten dan kota, kami mengikuti usulan daerah masing-masing,” ujar KDM di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

KDM menjelaskan seluruh dokumen penetapan upah minimum yang telah lengkap akan segera ditandatangani dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat sebagai dasar penerapan kebijakan pengupahan tahun 2026.

KDM mengakui kebijakan pengupahan selalu berada di tengah tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Dalam pandangan pemerintah, posisi tersebut merupakan konsekuensi logis karena negara harus menjadi penyeimbang bagi kedua belah pihak.

“Kalau menurut pekerja, pasti dianggap masih rendah. Kalau menurut pengusaha, bisa dianggap berat. Pemerintah harus berada di tengah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial,” katanya.

KDM juga menyoroti masih tingginya disparitas upah antar kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kondisi tersebut terjadi karena setiap daerah mengajukan besaran upah berdasarkan karakteristik ekonomi dan kemampuan wilayah masing-masing, sementara UMP berfungsi sebagai batas minimum yang bersifat umum.

Di sisi lain, Pemprov Jabar menekankan pentingnya menjaga iklim investasi agar tidak terhambat oleh kebijakan pengupahan.

KDM berharap investasi tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah, tetapi dapat menyebar ke berbagai kawasan industri sehingga mendorong pemerataan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2026 sebesar Rp4.737.678, UMK tersebut berlaku sebagai batas upah minimum terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ketentuan tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung, khususnya sektor usaha yang belum memiliki pengaturan upah minimum sektoral.

Dalam keputusan itu ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, serta tidak diperkenankan menurunkan upah bagi pekerja yang selama ini menerima gaji di atas ketentuan.

UMK Kota Bandung Tahun 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kebijakan pengupahan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pekerja, meningkatkan perlindungan penghasilan, serta menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

Sekadar untuk diketahui, Pemerintah daerah telah menetapkan UMP tahun 2026.

Dari daftar tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, mencapai Rp5.729.876 atau naik Rp 333.115 dibanding tahun sebelumnya.

Dikutip dari berbagai sumber resmi pemerintah daerah, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, atau naik Rp 333.115 dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menempatkan Jakarta jauh di atas provinsi lain, sekaligus menjadi UMP tertinggi nasional sejauh ini.

Di bawah Jakarta, provinsi dengan UMP tinggi ditempati oleh Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 4.035.000, Sulawesi Utara Rp 4.002.630, serta Sumatera Selatan Rp 3.942.963. Sementara itu, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada di kisaran Rp 2,3–2,4 juta.

Dari hampir seluruh provinsi di Indonesia, UMP 2026 paling rendah diduduki oleh Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.317.601.

Kemudian, disusul oleh UMP Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07. Lalu, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menduduki posisi ketiga terendah dengan UMP 2026 sebesar Rp 2.417.495.

Terendah ke empat, yakni UMP 2026 Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.446.880,68, selanjutnya disusul oleh NTT yang UMP 2026 ditetapkan Rp 2.455.898.

Kemudian, UMP 2026 terendah ke enam, yakni Provinsi Bengkulu yang ditetapkan sebesar Rp 2.827.250,90 dan UMP 2026 Kalimantan Barat berada diposisi ke tujuh, sebesar Rp 3.054.552. (dsn/jpc)

DAFTAR UMP 2026 di 36 PROVINSI

  1. DKI Jakarta

UMP 2026: Rp 5.729.876

Sebelumnya: Rp 5.396.760

  1. Papua Selatan

UMP 2026: Rp 4.508.850

Sebelumnya: Rp 4.285.850

  1. Papua

UMP 2026: Rp 4.436.283

Sebelumnya: Rp 4.285.850

  1. Papua Tengah

UMP 2026: Rp 4.295.848

Sebelumnya: Rp 4.285.848

  1. Bangka Belitung

UMP 2026: Rp 4.035.000

Sebelumnya: Rp 3.876.600

  1. Sulawesi Utara

UMP 2026: Rp 4.002.630

Sebelumnya: Rp 3.775.425

  1. Sumatera Selatan

UMP 2026: Rp 3.942.963

Sebelumnya: Rp 3.681.571

  1. Sulawesi Selatan

UMP 2026: Rp 3.921.088

Sebelumnya: Rp 3.657.527

  1. Kepulauan Riau

UMP 2026: Rp 3.879.520

Sebelumnya: Rp 3.623.653

  1. Papua Barat

UMP 2026: Rp 3.840.947

Sebelumnya: Rp 3.615.000

  1. Kalimantan Utara

UMP 2026: Rp 3.770.000

Sebelumnya: Rp 3.580.160

  1. Papua Barat Daya

UMP 2026: Rp 3.766.000

Sebelumnya: Rp 3.614.000

  1. Kalimantan Timur

UMP 2026: Rp 3.759.313

Sebelumnya: Rp 3.579.313

  1. Riau

UMP 2026: Rp 3.780.495

Sebelumnya: Rp 3.508.775

  1. Kalimantan Selatan

UMP 2026: Rp 3.686.138

Sebelumnya: Rp 3.282.812

  1. Kalimantan Tengah

UMP 2026: Rp 3.686.138

Sebelumnya: Rp 3.473.621

  1. Maluku Utara

UMP 2026: Rp 3.552.840

Sebelumnya: Rp 3.408.000

  1. Jambi

UMP 2026: Rp 3.471.497

Sebelumnya: Rp 3.234.533

 

  1. Gorontalo

UMP 2026: Rp 3.405.144

Sebelumnya: Rp 3.221.731

  1. Maluku

UMP 2026: Rp 3.334.499

Sebelumnya: Rp 3.141.699

  1. Sulawesi Barat

UMP 2026: Rp 3.315.935

Sebelumnya: Rp 3.104.430

  1. Sulawesi Tenggara

UMP 2026: Rp 3.306.496

Sebelumnya: Rp 3.073.551

  1. Sumatera Utara

UMP 2026: Rp 3.228.701

Sebelumnya: Rp 2.992.599

  1. Sumatera Barat

UMP 2026: Rp 3.214.846

Sebelumnya: Rp 2.994.193

  1. Bali

UMP 2026: Rp 3.207.459

Sebelumnya: Rp 2.996.560

  1. Sulawesi Tengah

UMP 2026: Rp 3.179.565

Sebelumnya: Rp 2.914.583

  1. Banten

UMP 2026: Rp 3.100.881

Sebelumnya: Rp 2.905.119

  1. Kalimantan Barat

UMP 2026: Rp 3.054.552

 

Sebelumnya: Rp 2.878.286

  1. Lampung

UMP 2026: Rp 3.047.734

Sebelumnya: Rp 2.893.069

  1. Bengkulu

UMP 2026: Rp 2.827.250

Sebelumnya: Rp 2.670.039

  1. Nusa Tenggara Barat (NTB)

UMP 2026: Rp 2.673.861

Sebelumnya: Rp 2.602.931

  1. Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP 2026: Rp 2.455.898

Sebelumnya: Rp 2.328.969

  1. Jawa Timur

UMP 2026: Rp 2.446.880

Sebelumnya: Rp 2.305.984

  1. DI Yogyakarta

UMP 2026: Rp 2.417.495

Sebelumnya: Rp 2.264.080

  1. Jawa Tengah

UMP 2026: Rp2.327.386,07

Sebelumnya: Rp 2.169.348

  1. Jawa Barat

UMP 2026: Rp 2.317.601

Sebelumnya: Rp 2.191.232

#dikutip dari berbagai sumber

 

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …