POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-Ribuan buruh dan pekerja di Subang menggelar aksi unjukrasa, longmarch memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (01/5/2025).

Ribuan buruh saat menggelar aksi unjukrasa, longmarch memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (01/5/2025). Foto-foto:M.Anwar/Pojok Bandung
Massa buruh datang dari berbagai penjuru Subang dan berjalan kaki dari titik kumpul menyuarakan berbagai kegelisahan dan aspirasi.
Mereka pun bergerak ke kantor Disnakertrans, DPRD Subang dan Pemda untuk berorasi menyuarakan aspirasi.
Setelah itu massa bergerak menuju nol kilometer yang menjadi titik akhir aksi di Kota Subang.
“Hari buruh bukan acara yang sifatnya happy happy, tapi ini adalah perjuangan kita, buruh bersatu,” teriak buruh.
Sebelumnya, Buruh Subang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) medorong agar Perda (Peraturan Daerah ) Ketenagakerjaan Kabupaten Subang segera direalisasikan.
Mereka juga menyampaikan tentang pentingnya Satgas PHK yang terdiri dari unsur pemerintah dalam hal ini Bupati, Pengusaha dan unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
“Satgas PHK berkewajiban mengawasi apabila perusahaan melakukan PHK, apakah sesuai dengan aturan yang ada, apabila memang PHK massal itu terjadi harus di perhatikan bagaimana jaminan BPJS Kesehatann,” ujar Perwakilan ABS, Swira dalam pertemuannya dengan Bupati Subang Reynaldi, Rabu (30/4/2025).
Menanggapi hal itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita mengungkapkan, terkait Perda Ketenagakerjaan yang telah diusulkan sejak tahun 2014 pihaknya akan menjadikan ini sebagai skala prioritas.
Menurutnya, Perda ini adalah salah satu janji kampanyenya ketika Pilbup. Pihaknya juga telah berkoordinasi dan bersepakat dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Subang terkait ini.
Hal lain yang disampaikan oleh Bupati Subang adalah terkait pekerja outsourcing. Kedepan menurutnya di Subang tidak akan menerapkan penerimaan pegawai melalui outsourcing.
“Kabupaten Subang tidak akan menerapkan penerimaan melalui outsourcing, yang mana hal ini kelak akan di masukan dalam peraturan daerah tentang ketenagakerjaan”, ujarnya. (Anr)