POJOKBANDUNG.COM, PURWAKARTA – Setelah mangkir dalam panggilan pertama dugaan kasus gratifikasi pada Jumat (24/1/2025) lalu, kini mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu (5/2/2025).
Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diperiksa 10 jam.
Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta periode 2018-203 itu memenuhi panggilan sebagai saksi dan terpantau tiba ke kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.
Pemeriksaan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tersebut berlangsung cukup lama, terpantau oleh Radar Karawang (Grup Pojok Bandung), mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berada di dalam gedung Kejari Purwakarta selama 10 jam dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 19.13 WIB dan langsung memasuki mobil berwarna hitam bernomor polisi D-1036-AJQ.
Pemeriksaan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tersebut mendapat penjagaan yang cukup ketat.
Pasalnya, awak media yang hendak meliput tidak diperkenankan memasuki area halaman Kejari Purwakarta dan terpaksa memantau di luar gerbang.
Beberapa saat sebelum Anne meninggalkan lokasi, lampu penerangan halaman Kejari Purwakarta dimatikan dan salah satu petugas memarkirkan kendaraan tepat menutupi pintu masuk utama, sehingga menyulitkan awak media mengambil dokumentasi.
Mirisnya, tak lama setelah mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meninggalkan lokasi, mobil tersebut dipindahkan ke tempat semula.
Sementara itu, pihak Anne maupun Kejari Purwakarta belum dapat diwawancara. Meski demikian, dikutip dari halaman web resmi milik Kejari Purwakarta, diterangkan bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima oleh Anne Ratna Mustika terus berjalan.
Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung lancar sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Menurut keterangan penasihat hukum saksi, Frizolla Putri, S.H., Anne menghadiri panggilan kedua yang dijadwalkan pada (5/2), setelah sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan pertama karena dalam tahap pemulihan dari sakit.
Dalam pemeriksaan, Anne memberikan keterangannya sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penyidik.
Memberikan keterangan sebagai saksi
“Saksi siap, sebenarnya tidak ada hal-hal khusus yang perlu dipersiapkan. Bu Anne hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menjawab apa adanya sebagai saksi fakta. Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Frizolla.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan perlakuan yang baik selama pemeriksaan.
“Kami diterima dengan baik di sini. Hak-hak sebagai saksi juga dipenuhi,” imbuhnya.
Profesional dan proporsional
Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menjalankan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. (yat)