Duhh… Usai Persidangan, Terdakwa Kabur

ILUSTRASI

ILUSTRASI

POJOKBANDUNG.com, SUBANG-Umar Syafei warga Cikaum, Subang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan kendaraan, kabur selepas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang

Intel Kejari Choki Hutapea mengakui bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (6/10/2015) lalu.Menurutnya,dia (Umar) kabur setelah ia menjalani persidangan di Pengadilan Negri (PN) Subang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Iya dia (Umar) bisa kabur setelah menjalani persidangan. Kejadiannya hari Selasa (6/10/2015) sekitar pukul 13.30 WIB, usai  sidang,” kata Chiko kasi Intel Kejari Subang, Jumat (9/10/2015).

Kesibukan para petugas Kejari saat itu, tambah Chiko, dijadikan celah oleh dia (Umar) untuk bisa melarikan diri, saat para petugas lengah,dia berhasil kabur.Pengawalan dan SOP saat itu sudah dilaksanakan,karena saat itu ada sekitar 20 jadwal persidangan.

“Saat petugas sibuk, dia manfaatkan untuk melarikan diri,” jelasnya.

Choki menjelaskan, sebelum dan setelah persidangan, terdakwa ditempatkan di ruang tahanan PN dengan pengawasan petugas Kejari. Saat Umar hendak digiring ke mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Subang, dia berhasil melarikan diri.

“Tapi saat akan dibawa ke mobil tahanan, dia kabur menuju seseorang yang sudah menunggu di jalan dengan menggunakan motor,” jelasnya.

Untuk mengejar terdakwa, pihak Kejari meminta bantuan tim Buru Sergap Polres Subang. “Kita dalam proses pencarian, dengan melibatkan unsur kepolisian,” pungkasnya.

(radarBandung/anr)

Feeds

Klaim JHT Gratis Hindari Calo

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama …