Walikota Cimahi Berikan Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 Ahli Waris Petugas Sampah Kota Cimahi


Pemerintah Kota Cimahi Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cimahi menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris yang meninggal karena sakit. Ketiga ahli waris mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42.000.000,00. Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan Cimahi

Pemerintah Kota Cimahi Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cimahi menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris yang meninggal karena sakit. Ketiga ahli waris mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42.000.000,00. Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan Cimahi

 

POJOKBANDUNG.COM, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kerja. Dalam rangkaian apel pagi pegawai Pemerintah Kota Cimahi yang digelar Senin (08/06/2026), Pemerintah Kota Cimahi Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cimahi menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris yang meninggal karena sakit. Ketiga ahli waris mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42.000.000,00.

Santunan ini menjadi penanda kuatnya komitmen pemerintah dalam menjalankan jaminan sosial dan perlindungan optimal bagi semua elemen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Selain sebagai bentuk kepedulian, penyerahan santunan juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan pelaksanaan program perlindungan ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh guna menciptakan ketenangan dan keamanan selama bekerja.

Pada apel tersebut, santunan diberikan secara simbolis oleh Walikota Cimahi, Bapak Ngatiyana kepada Ibu Siti Aisah ahli waris dari Almarhumah Ibu Wiwin, Petugas Sampah Kelurahan Cibeureum dan Ibu Mimin Mintarsih ahli waris dari Bapak Moch Dadang petugas sampah Kelurahan Pasirkaliki serta Ibu Rosidah ahli waris dari almarhum Bapak Hendrayana Pegawai Outsourcing Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

“Kami turut berduka cita, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum, dan semoga para pekerja baik formal dan informal yang ada di Kota Cimahi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja.  Kami sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan karena ini sangat penting bagi seluruh pekerja juga manfaat yang diperoleh sangat luar biasa” ucap Ngatiyana.

Ia menegaskan, santunan Jaminan Kematian bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan mengatakan, santunan tersebut menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial bukan hanya milik pekerja formal.

”Ketika risiko kematian terjadi, ahli waris berhak menerima manfaat sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan keluarga tidak menghadapi beban ekonomi sendirian pada masa sulit,” katanya.

Seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.  Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.  Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Boby berharap seluruh pekerja mandiri yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani, nelayan, ART dan sebagainya.” kata Boby.

Kita juga dapat mendaftarkan orang-orang disekitar kita yang bekerja secara mandiri agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dapat diakses di aplikasi JMO.  Program SERTAKAN ini merupakan bentuk rasa sayang, empati dan peduli terhadap pekerja disekitar kita.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutup Boby. (sol)

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …