POJOKBANDUNG, BANDUNG – Perkara dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan tanpa hak di Pangalengan, Kabupaten Bandung, memasuki tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum HHN menegaskan kliennya memiliki perjanjian kerja sama resmi dalam pemanfaatan lahan yang dipersoalkan.
Sidang praperadilan tersebut digelar dalam beberapa hari terakhir, menyusul penetapan status tersangka terhadap HHN oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada 30 Januari 2026.
Ari Purnama Sidik, kuasa hukum HHN yang juga Direktur PD Nugraha Putra, menyampaikan klarifikasi bahwa kliennya mengelola lahan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 20 November 2023.
“Perjanjian itu ditandatangani Direktur PT Perkebunan Nusantara VIII, yang kini menjadi PTPN I Regional 2, dengan jangka waktu lima tahun hingga 2028,” ujar Ari Purnama Sidik, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Ari, nilai kompensasi pemanfaatan lahan sebesar Rp 1,4 miliar telah dibayarkan bertahap sesuai invoice resmi, disertai kwitansi dan mutasi rekening bank.
Namun pada 21 April 2025, kata dia, terjadi dugaan pengrusakan tanaman milik HHN di lahan yang telah dikerjasamakan di Blok Barujaya saat kegiatan penghijauan berlangsung. Atas peristiwa itu, HHN melapor ke Polda Jabar pada 22 April 2025. Penyelidikan laporan tersebut dihentikan pada 8 Desember 2025.
Sebaliknya, pada Juni 2025 muncul laporan balik dari Rifan Budiantoro selaku kuasa pelapor dari PTPN I Regional 2. Laporan polisi tertanggal 11 Juni 2025 itu menjerat HHN dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang pengrusakan, yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar.
Selain itu, terdapat laporan lain tertanggal 18 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar.
Ari menyebut perkara tersebut juga beririsan dengan sengketa perdata dan agraria yang masih bergulir, yakni Gugatan Nomor 256/Pdt.G/2025/PN.Blb dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Sng.
Ia menegaskan, kerja sama pemanfaatan lahan dilakukan dengan itikad baik berdasarkan perjanjian bernomor PRJ/II.1.2/2704/XI/2023 dan SPJ/5.001/NP/XI/2023 yang ditandatangani Direktur PT Perkebunan Nusantara VIII, Didik Prasetyo.
Di sisi lain, Ari mempersoalkan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, HGU yang terbit melalui Surat Keputusan tahun 1972 berakhir pada 1997, serta HGU berdasarkan keputusan tahun 1997 disebut berakhir pada Desember 2022.
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021, Perpres Nomor 62 Tahun 2023, dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, tanah dengan HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang, menurutnya, kembali dikuasai negara.
Hal itu juga dikuatkan pendapat ahli hukum agraria dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Kamis, 26 Februari 2026.
Tim kuasa hukum menilai perkara pidana ini seharusnya mempertimbangkan asas prejudicieel geschil, yakni apabila terdapat sengketa perdata atas objek yang sama, maka proses pidana semestinya menunggu kepastian hukum perkara perdata.
Mereka juga menyinggung asas due process of law, equality before the law, dan presumption of innocence.
Dalam pernyataan sikapnya, tim kuasa hukum menegaskan HHN menjalankan pemanfaatan lahan berdasarkan perjanjian sah dan beritikad baik. Mereka juga menilai terdapat ketidakseimbangan dalam penanganan laporan yang diajukan kliennya.
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menjunjung asas due process of law serta equality before the law, dan memohon perhatian serta pengawasan dari pihak berwenang, termasuk lembaga legislatif, terkait konflik agraria tersebut.
Ari menegaskan, perkara ini bukan semata persoalan pidana, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah, hubungan kontraktual, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.




















