POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG – Ikatan Perusahaan Otobus Pariwisata Jawa Barat (IPOBA) mendesak Kantor Kementerian Haji Wilayah Jawa Barat, melakukan seleksi calon penyedia transportasi jamaah haji 2026 secara transparan dan terbuka.
Sekretaris Jenderal IPOBA, Herdis Subarja, mengatakan permintaan itu disampaikan lantaran berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya yang dinilai tidak akuntabel.
Proses penentuan perusahaan otobus untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji kabupaten/kota di Jawa Barat, kata dia, harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kesetaraan kesempatan.
“Kami meminta Kantor Kementerian Haji Wilayah Jawa Barat melakukan seleksi calon penyedia jasa transportasi bus secara transparan dan terbuka. Jangan ada lagi kesan penunjukan diam-diam seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Herdis, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya kebutuhan armada bus untuk angkutan jamaah haji di Jawa Barat setiap tahun relatif besar. Sehingga, proses seleksi harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku agar kualitas layanan dan keselamatan jamaah terjamin.
“Sering kali kita lihat di lapangan, yang beroperasi melayani angkutan jamaah haji justru sebagian perusahaan otobus yang kami nilai belum memenuhi syarat sebagai operator bus pariwisata,” katanya.
Herdis menekankan, pengguna jasa dalam hal ini Kantor Kementerian Haji Wilayah Jawa Barat dapat menerapkan tata cara seleksi sesuai regulasi. Prinsip equal opportunity harus diberikan kepada seluruh perusahaan otobus yang memenuhi kualifikasi.
“Kesempatan harus sama bagi setiap operator angkutan umum atau perusahaan otobus pariwisata, tentu dengan syarat kualifikasi, administrasi, dan teknis yang jelas,” ucapnya.
Adapun persyaratan yang dimaksud, kata Herdis, di antaranya perusahaan berbadan hukum dan terdaftar sebagai pemilik izin berusaha dengan KBLI bidang angkutan umum atau bus pariwisata. Selain itu, perusahaan minimal memiliki atau menguasai 10 unit bus dengan nama pada STNK sesuai nama perusahaan sebagai operator.
Perusahaan juga harus memiliki kantor administrasi dan operasional, garasi atau pool yang jelas, struktur organisasi dan manajemen yang tertata, serta dokumen sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
“Yang tidak kalah penting, seluruh kendaraan harus laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji KIR atau rampcheck dari instansi berwenang sesuai domisili perusahaan,” katanya.
Herdis menambahkan, kepastian armada laik jalan menjadi jaminan dasar keselamatan jamaah. Dengan proses seleksi yang transparan dan berbasis aturan, pemerintah sebagai pengguna jasa memiliki kepastian bahwa bus yang digunakan benar-benar memenuhi standar.
Ketua Umum IPOBA, Abung Hendrayana, mengingatkan seluruh anggota untuk mempersiapkan armada menghadapi angkutan mudik 2026. Ia meminta seluruh bus pariwisata dipastikan laik jalan agar operasional pra dan pasca Lebaran Idul Fitri berjalan lancar.
“Seluruh armada harus dipastikan siap dan memenuhi standar keselamatan. Jangan sampai ada kendala teknis di lapangan,” kata Abung.




















