POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran transaksi judi online (judol) masih tinggi di Indonesia.
Tercatat, pada kuartal IV 2024, judol memiliki perputaran dana fantastis, yakni, Rp359 triliun.
’’Frekuensi transaksi perputaran dana judol juga tinggi hingga mencapai 209 juta kali,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta Minggu (16/2/2025).
Ivan menyebutkan, rata-rata pemain judol tersebut juga berusia produktif dengan rentang 21–50 tahun.
Mereka mendominasi hingga 92 persen.
Mirisnya, para pelaku juga berasal dari masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp1 juta.
Baca Juga : Koperasi Konsumen Mitra Usaha Cisempur Gelar RAT, Ini Pemaparan Pimpinan Rapat, Satia Santana
’’Dan, 70 persen penghasilannya digunakan untuk judi online,” imbuhnya.
Blokir 15 Ribu Rekening
Ivan mengatakan, kolaborasi dengan berbagai stakeholder telah dilakukan untuk membendung pergerakan judol. Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai kementerian, PPATK telah memblokir 15 ribu rekening yang terpantau melakukan transaksi judol.
Baca Juga : 78 Tim SSB Ramaikan Piala Kapolres Baduga Kids Football Festival 2025, Berikut Keseruannya
Meski berbagai upaya telah dilakukan, lanjut Ivan, pencegahan judol yang paling efektif sebenarnya ada di lingkungan keluarga.
Sebab, apa pun yang dilakukan pemerintah, sepanjang permintaan judol itu masih marak, tentu akan ada peluang pasar bagi para pelaku untuk beraksi.
’’Apalagi dengan kondisi saat ini. Perkembangan telekomunikasi sedemikian pesat,” tuturnya.
Uang Mengalir ke Luar Negeri Rp28 Trilun
Menurut Ivan, PPATK telah berkali-kali menyampaikan ke publik mengenai bahaya judol.
Laku bertaruh untuk mendapatkan uang tidak akan memberikan manfaat apa pun bagi pribadi.
Bahkan, negara ikut merugi.
Perputaran judol juga lari ke luar negeri
Sebab, dari penelusuran PPATK, perputaran judol tersebut juga lari ke luar negeri.
Tercatat, sepanjang 2024 aliran uang ke luar negeri dengan modus investasi kripto mencapai Rp28 triliun. (elo/c7/dio/jawa pos)




















