Pj Bupati Subang Ade Afriandi Berharap Perda RTRW Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Ini Tujuannya

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-Pj Bupati Subang, Ade Afriandi mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah.

Pj Bupati Subang Ade Afriandi Berharap Perda RTRW Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Ini Tujuannya

Pj. Bupati Subang, Ade Afriandi saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang 2025-2045 di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (31/01/2025). Foto-foto: For Pojok Bandung

RTRW juga berfungsi untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif.

Ade juga menyampaikan bahwa ATR/BPN sebagai lembaga yang memiliki tugas dalam menerbitkan sertifikat menjadi lembaga yang harus dapat bersinergi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten Subang, sehingga penyusunan RTRW dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga : Tim Pembina Samsat Jabar Siapkan Mitigasi Hadapi 5,4 Juta Kendaraan Menunggak Pajak

“Kemarin kami ke kantor ATR/BPN Subang ini, pertama terkait dengan kita membahas apa penyelesaian RTRW di Kabupaten Subang, kita tahu RTRW di kabupaten ini terakhir dibuat tahun 2014,” kata Ade dalam keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).

Sementara itu, untuk di provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda sejak Tahun 2022.Oleh karena itu upaya pemerintah Kabupaten Subang untuk penyesuaian RTRW sudah disampaikan ke pusat dan hari ini ada pembahasan di ATR BPN.

“Oleh karena itu kami hadir ke kantor BPN juga kami mendiskusikan catatan-catatan untuk RTRW Kabupaten Subang, ” ujar Ade.

Baca Juga :Mulai 1 Februari 2025, Daop 2 Bandung Sediakan Tiga Kali Perjalanan Menuju Cirebon dan Semarang

Ade juga menyampaikan bahwa dirinya hadir memenuhi undangan dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk menerima catatan dan masukan terkait penyusunan RTRW 2025-2045.

“Harapannya, RTRW yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dapat benar-benar mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang. Hari ini, kami menindaklanjuti pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045. Kami diundang oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk menerima catatan dan masukan, agar RTRW yang akan ditetapkan dalam bentuk Perda dapat menampung semua kepentingan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Subang,” ungkapnya.

Kang Ade juga menegaskan bahwa banyak investasi yang diperkirakan akan masuk ke Kabupaten Subang.

Baca Juga : Bangun Arboretum, DAHANA Beri Dukungan untuk Pendidikan Subang, Ini Buktinya

Oleh karena itu, Perda RTRW akan menjadi kepastian bagi para investor untuk berinvestasi di daerah ini.

“Investasi yang akan masuk ke Kabupaten Subang sangat besar, dan kami berharap semakin banyak investor yang tertarik. Perda RTRW akan memberikan kepastian bagi investor dalam berinvestasi di Kabupaten Subang,” pungkasnya. (Anr)

 

 

loading...

Feeds