Polisi Dalami Motif Pembunuhan Warga Pataruman Ynag Terkubur di Rumahnya Sendiri

 


POJOKBANDUNG,com CIHAMPELAS – Warga Perumahan Bumi Citra Indah 1 RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Didi Hartanto (42) ditemukan tidak bernyawa terkubur di dalam rumahnya, Senin (15/4/2024) malam.

Jasad korban ditemukan di rumahnya tepat di area dapur dengan kondisi terkubur dan ditutupi keramik. Hal tersebut dilakukan pelaku untuk menutupi jejak pembunuhannya.

Korban bernama Didi Hartanto (42) tersebut sempat dilaporkan hilang di pertengahan bulan Ramadhan lalu sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengevakuasi jasad korban dan dibawa ke RS Sartika Asih untuk dilakukan otopsi.

“Kegiatan kita hari ini melakukan pengangkatan jenazah korban pembunuhan atas nama Didi Hartanto yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2024 lalu,” katanya saat ditemui di lokasi, Selasa (16/4/2024).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari pelaku berisial “I” yang berhasil ditangkap di kawasan Cianjur pada Selasa (16/4/2024) dini hari.

“Untuk motif sampai saat ini kita dari keterangan tersangka sementara, tersangka menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu namun masih kita dalami,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain melakukan pembunuhan pelaku pun mengambil sejumlah barang berharga milik korban usai melancarkan aksinya.

“Tersangka setelah melakukan pembunuhan juga mengambil barang-barang berharga milik korban, antara lain ada sepeda motor, sertifikat rumah, kemudian ada telepon genggam milik korban. Masih kita dalami perihal motifnya,” katanya.

Masih kata dia, Untuk posisi mayat pada saat ditemukan terkubur ditutup dengan keramik dengan kedalaman kurang lebih 50 cm sehingga mayat sudah membusuk.

“Ini dikubur biasa kemudian ditutup dengan tanah dan atasnya dilapis dengan keramik. Dari keterangan tersangka (dihabisi) pakai besi tumpul sementara nanti kita menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian,” katanya.

Ia menegaskan, untuk tersangka pekerjaannya freelance jadi pekerja serabutan yang tiap hari membersihkan lingkungan komplek termasuk membersihkan rumah korban.

“Pelaku sudah lama bekerja di sini, tidak hanya kerja sama korban tapi di lingkungan sini jadi sudah saling kenal (antara tersangka dan korban). Untuk tersangka disangkakan Pasal 338 jo 340 KUHP,” tandasnya. (kro)

Loading...

loading...

Feeds