Korban Penipuan Syna Group di Bandung, Kerugian hingga Rp11,4 Miliar

Ilustrasi

Ilustrasi

“Bulan yang sama, konsumen berhasil menemukan Wildan dan ia bersedia ‘diantar’ ke ke Polda Jabar untuk dihukum. Wildan pun dilimpahkan ke Polrestabes Bandung mengikuti pelaporan Iwan,”tuturnya.

Namun sangat disayangkan, proses hukum ia rasakan alot. Konsumen pun membuat pelaporan baru tanggal 29 Agustus 2018 untuk melaporkan Direktur Keuangan PT Anairis Putri Cahaya, Kartini, yang belum tertangkap hingga kini. Kartini diduga mengetahui ke mana aliran dana Syna Group ini.

“Setelah adanya pelaporan keempat itu, Iwan yang sudah mendekam di tahanan Polrestabes Bandung sejak Maret 2018 pun baru akan disidangkan di Kejaksaan Negeri Bandung pada hari Kamis, 20 September mendatang,”sambungnya.

Oleh karena itu, para konsumen yang ia didampingi terus mendorong langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang sudah dilaporkan sejak lama itu. Konsumen berharap uang mereka bisa kembali dan tak ada lagi korban lain yang tertipu proyek properti bodong.

Untuk dikteahui, Syna Group merupakan kelompok usaha yang terdiri dari tiga perusahaan, yaitu PT. Anairis Putri Cahaya, PT. Jaka Tingkir Abadi, dan PT Bandung International Property.

PT. Anairis Putri Cahaya berlokasi di Jalan A.H. Nasution No.57, Sindang Jaya, Mandalajati, Kota Bandung. Sedangkan PT. Bandung International Property berlokasi di Jl. Cicukang No. 1, Puri Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik, Kota Bandung. PT. Jaka Tingkir Abadi berkantor di Kp. Cigiringsing, RT. 06, Desa Girimekar, Kec. Cilengkrang, Kab. Bandung.

(azs)

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …