POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kasus penipuan kembali terjadi di Kota Bandung, kurang lebih 135 orang konsumen merugi hingga Rp11,4 miliar akibat penipuan properti yang dilakukan oleh kelompok usaha Syna Group. Jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan semakin banyaknya konsumen yang tergabung di posko pengaduan.
Kuasa Hukum Korban, Yun Ermanto mengatakan, kelompok usaha ini menjual unit perumahan di empat lokasi, yaitu Syna Sindanglaya, Syna Cikadut, Syna Cigendel, dan Syna Cikancung. Sedangkan lokasniya, Proyek Syna Sindanglaya berlokasi di Jalan Sekesalam, Desa Sindanglaya, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung. Proyek Syna Cikadut berlokasi di Kampung Pasir Melati, Kec. Cikadut, Kab. Bandung. Proyek Syna Cikancung, Desa. Ciluluk, Kec. Cikancung, Kab. Bandung. Sementara Syna Cigendel berlokasi di Desa Cigendel, Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang.
Yun menjelaskan, dari semua proyek naasnya, keempat perumahan itu tak satupun terwujud menjadi rumah impian. Bahkan, kantor-kantor perusahaan tersebut kini sudah habis masa kontraknya. Syna Sindanglaya sudah terjual sejak 2016. Sementara proyek lainnya baru dipasarkan tahun 2017.
“Beberapa konsumen mulai mencium gelagat tidak kooperatif dari kelompok usaha yang didalangi oleh Iwan Cica Erlangga itu,”ujarnya di Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (18/9/2018).
Atas keadan tersebut, pada tahun 2016, kata dia, konsumen Syna Sindanglaya melaporkan kasus mandegnya pembangunan kepada kepolisian. Namun pelaporan itu tak kunjung diproses. Kemudian pada bulan Juli 2017, Syna Group kembali mempromosikan penjualan perumahan, yakni Syna Cikadut.Ada pula Syna Cikancung dan Cigendel yang dipasarkan hampir bersamaan.
“Pada proyek Syna Cikadut, lebih dari 60 konsumen terjebak murahnya harga rumah yang dibanderol dengan harga Rp100 juta bila dibayar tunai dan Rp270 juta jika mencicil. Konsumen diperjanjikan bahwa rumah akan selesai sekitar bulan Juni 2018,”jelasnya.
Menurutnya, janji tersebut pun ternyata palsu. Amarah para konsumen pun tak terbendung. Mereka ramai-ramai mencari Iwan yang sudah tak dapat dihubungi. Akhirnya, konsumen didampingi aparat setempat, menangkap Iwan di Tasikmalaya saat ia akan kembali membangun proyek perumahan yang diduga bodong di sana.
Kendati demikian, kata Yun, pada bulan Maret 2018 konsumen Cikadut pun berbondong-bondong melaporkan Wildan Amarul Husna sebagai Direktur Utama PT. Anairis Putri Cahaya dan Kartini selaku Direktur Keuangan PT. Anairis Putri Cahaya. Pelaporan tahun 2016 pun baru diangkat kembali.




















