POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Masa penahanan pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, penyuap Walikota nonaktif Cimahi Atty Suharti Tochija diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan kembali mendekam di sel tahanan selama 40 hari ke depan.
“Perpanjangan penahanan terhitung mulai 22 Desember 2016 sampai 27 Januari 2017 untuk dua tersangka TDB dan HSG,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. “Perpanjangan penahanan ini karena alasan subjektif dan objektif penyidik KPK,” katanya.
Dua tersangka ini sebelumnya dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Pusat setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Mereka diduga menyuap Atty dan suaminya, mantan Walikota Cimahi Itoc Tochija dengan uang senilai Rp 500 juta.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, Atty dan Itoc adalah penerima suap. Sedangkan kedua pengusaha yakni, Triswara dan Hendriza sebagai pihak yang memberikan uang suap untuk memuluskan proyek pembangunan tahap kedua Pasar Atas Baru.
KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus selama sekitar tiga bulan. Hingga akhirnya, pada Kamis (1/12) malam lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, KPK melakukan OTT di rumah pribadi Itoc di Bandung.




















