Penangkapan dilakukan saat Triswara dan Hendriza keluar dari rumah kedua pasangan suami istri itu. Saat KPK melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa buku tabungan bank. Di dalam buku tabungan, tercatat beberapa penarikan dengan total mencapai Rp 500 juta yang bersumber dari dua pengusaha itu.
“Ada 7 orang yang diamankan saat berada di rumah pribadi wali kota Cimahi,” kata dia. Tiga orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap proyek Pasar Atas Baru itu. Dari tiga orang itu, satu adalah ajudannya Atty dan dua lainnya supir pribadi.
Agus menjelaskan, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, berdasarkan penyelidikan, membuat kesepakatan untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru yang menelan dana hingga Rp 57 miliar. Dalam kesepakatan ini, Itoc dan Atty dijanjikan oleh dua pengusaha swasta itu akan menerima uang Rp 6 miliar.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal yang beragam. Atty dan Itoc dijerat dengan pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kabar yang meruak di sejumlah media tentang terbongkarnya penyelewengan jabatan mantan orang nomor satu di Cimahi itu, menjadi bahasan terhangat yang membahana, nyaris di setiap kelompok masyarakat.




















