Soal Korupsi Stadion GBLA, Kerugian Negara Sedang Dihitung

GBLA

GBLA

 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan, tindak lanjut pengusutan kasus korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Kota Bandung, masuk tahap penghitungan kerugian negara.

Stadion yang diresmikan Wali Kota Bandung Dada Rosada pada 2013 lalu itu, diduga menjadi objek perkara kasus korupsi, yaitu adanya pemotongan alokasi anggaran. Salah satu contohnya penanaman tiang pancang dengan kondisi tanah yang rawan harusnya sedalam 60 meter, namun kenyataannya 30 meter.

Selain itu, terjadinya amblas di sekitar lantai hingga 10 centimeter lebih dan keretakan beton hingga terbuka pada dinding sudut kawasan tribun penonton di stadion berkapasitas 40 ribu orang itu.

“Uji teknis kan sudah selesai. Sekarang sedang dihitung kerugian negara, kalau rampung kita lanjutkan ke pemberkasan,” ujar Badrodin, saat ke Bandung, Jumat (11/12).

Saat ini, berkas kasus itu masih berada ditangan tim penyidik Bareskrim Polri dengan tujuh tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung berinisial YAS, pensiunan Kepala Distarcip Kota Bandung, tiga orang pegawai Distarcip Kota Bandung dan dua orang kontraktor pembangunan.

Ketujuh tersangka itu, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kalau nanti sudah selesai komponennya baik itu uji teknis maupun nilai kerugian Negaranya, baru kita kirimkan ke Kejaksaan,” katanya.
(cesar)

loading...

Feeds