POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Ditreskrimum Polda Jabar membongkar praktik prostitusi melibatkan sejumlah wanita cantik pekerja seks komersial (PSK) asal Maroko di Cisarua, Kabupaten Bogor. Polisi menetapkan tiga tersangka berkaitan perkara tersebut.
“Ada tiga tersangka yaitu wanita inisial A warga Maroko yang berperan sebagai mucikari dan dua pria yaitu J dan An warga Indonesia yang menjadi perantara,” ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Jumat (4/12/2015).
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pudjo menuturkan, nasib 10 wanita PSK warga Maroko itu ditentukan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dan pihak imigrasi. Selain itu, sambung Pudjo, pihaknya segera berkoordinasi dengan kantor duta besar Maroko di Indonesia.
“Kami nanti meminta bantuan pihak imigrasi. Mereka ini kan korban trafficking. Sepuluh wanita asal Maroko ini berkunjung ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis. Tentunya ada pelanggaran keiimigrasian,” ucap Pudjo.
(cesar)




















