Kepsek MTS Asal Pengandaran Didakwa Korupsi

korupsi.jpg

korupsi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al Ikhlas Kertaraharja Kabupaten Pangandaran Gunawan disangka telah melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana Hibah tahun anggaran 2012 yang diperuntukan pembangunan dua Ruang kelas Baru (RKB).

Jaksa Penuntut Umum Priyambudi mengatakan, terdakwa telah melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan Negara dirugikan.

“Terdakwa selaku Kepala Sekolah telah mengajukan proposal pengajuan dana bantuan ruang Kelas Baru dan mebel kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp360 juta,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (2/11/2015).

Dia menambahkan, dalam pengajuan proposalnya yang bernomor MTs.07.096/S/PP.005/003/2012 itu, terdakwa memalsukan tanda tangan ketua komite R. Romdoni dan Ketua Yayasan Al Tatang Somantri.

Dalam pengajuannya, Rincian dana yang diajukan itu diperuntukan pengadaan ruang kelas baru sebanyak tiga ruang senilai Rp300 juta, sedangkan untuk mebel sekolah, diantaranya 120 meja siswa senilai Rp15 juta, 240 kursi siswa Rp15 juta, tiga lemari kelas Rp3,7 juta dan 15 set meja guru seharga Rp26,2 juta.

Selain itu, dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Pangandaran, mendapatkan temuan adanya perhitungan kerugian Negara dalam pengajuan dana hibah tersebut.

“Terlebih pada pembangunan dua ruang Kelas Baru MTs telah menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp170 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya Gunawan terancam hukuman 20 tahun penjara, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cesar)

Feeds