Dua Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Cikalongwetan, KBB Ditata

Galian

Galian

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Adanya tambang pasir ilegall membuat Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bergerak. KLH KBB mengaku tengah menata dua pertambangan besar yang beraktivitas secara ilegal di wilayahnya. Keduanya berada di Kecamatan Cikalongwetan dan Kecamatan Cisarua.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, pertambangan ilegal di Cikalongwetan merupakan pertambangan pasir yang memiliki luas sekitar 2 hektare.

“Sebenarnya tambang di Cikalongwetan ini memiliki izin. Hanya, mereka mendapatkan izin sebelum terbit Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dalam mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” katanya, kepada wartawan, Minggu (1/11/2015).

Untuk itu, akhir tahun ini kontrak mereka akan habis dan tidak boleh diperpanjang lagi. Karena, sudah masuk kawasan yang dilarang untuk pertambangan. Dengan kata lain, aktivitas tambang mereka ilegal.
Selain itu, wilayah lainnya yang menjadi fokus perhatian LH yakni keberadaan aktivitas pertambangan di Kecamatan Cisarua tepatnya di belakang Sekolah Polisi Negara (SPN) karena masuk dalam Kawasan Bandung Utara (KBU).

“Sejak awal sampai sekarang aktivitas tambang di Cisarua itu ilegal. Sebetulnya kami sudah melakukan imbauan dan peringatan. Namun tetap saja diabaikan,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan tambang pasir di Cisarua ini memiliki luas lahan mencapai dua hektare yang dikhawatirkan akan terjadinya longsor dadakan. “Sebab, kondisi tanah yang terus dirusak oleh penambang akan menimbulkan kerusakan pada alam,” tuturnya.

Apung menambahkan, wilayah KBU merupakan wilayah secara tegas dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan. “Oleh karenanya, kami meminta kepada seluruh calon investor untuk mengurungkan niatnya melakukan kegiatan penambangan di KBU seperti di Cisarua, Parongpong dan Lembang,” pungkas Apung. (bie)

Feeds