Polda Jabar Siap Jerat Penebar Kebencian

Kapolri

Kapolri

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Sesuai edaran Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang dikeluarkan 8 Oktober 2015 lalu, Polda Jabar siap melakukan tindakan bagi para provokator yang menebarkan ujaran kebencian tersebut.

“Kami siap melakukan tindakan,” kata Dir Reskrimsus Polda Jabar Wirdhan Denny saat dihubungi wartawan.

Surat edaran tersebut bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan adanya SE ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu masyarakat yang aktif menebarkan pernyataan yang mengandung kebencian.

Namun begitu, pihaknya belum menerima surat edaran tersebut dari Mabes Polri, setelah mendapatkan surat itu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat edaran tersebut sesuai petunjuk Kapolri.

“Sampai saat ini kita belum menerima, hate speech itu kan di tidak lanjuti berdasarkan petujuk arahan kapolri,” katanya.

Menurutnya, di Jabar, ujaran hate speech ini tak begitu marak dilakukan, bahkan Polda Jabar sendiri hingga saat ini belum menerima adanya laporan ujaran kebencian. “Di Jabar belum kita temukan kasus itu. Sepengetahuan saya di Jabar ini tak terlalu marak (ujaran kebencian), yang berkaitan dengan hate speech ini tak terlalu signifikan khususnya di Bandung,” ujarnya.

Diberitakan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.

Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (cesar)

Feeds