Ade Irawan: Kok Anggota DPRD Cimahi Lain Aman-aman Saja

Ade Irawan

Ade Irawan

POJOKBANDUNG. com, BANDUNG-Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi, dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Ciamhi Ade Irawan kembali digelar. Ade Irawan pun heran, kenapa anggota DPRD Kota Cimahi lainnya masih aman-aman saja.

“Masak mereka makan sambal, saya kena pedasnya,” ujar mantan orang nomor satu di Sumedang itu.

Ade Irawan menyaampaikannya kepada Majelis Hakim yang mengadilinya dipimpin Marudut Bakara. Terdakwa menanyakan kenapa Pemegang Anggaran, Kuasa Pemegang Anggaran dan PPTK hingga kini belum disentuh kejaksaan. Sebab, keputusan dewan itu kolektif kolegial. Jelas-jelas ada anggota dewan memberikan keterangan menerima SPJ tetapi tidak berangkat dan masih aman-aman saja.

Unek-unek terdakwa Ade Irawan direspon oleh hakim dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut umum menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terdakwa kepada Pimpinan atau kepada penyidik. “Siap yang mulia,” kata salah satu Jaksa.

Saat ditanya Hakim Ketua terkait pengembalian uang. Terdakwa mengatakan, cukup lupa. Waktu itu, katanya, saat menerima SPJ sebelum pemberangkatan. Niatnya memang akan berangkat. Tapi karena urgen, jadi tidak berangkat. Selaku ketua dewan diperlukan masyarakat mendadak. Bebeda dengan yang demo, memberi kabar lebih awal. Sementara untuk menegembalikan SPJ tidak secepatnya karena kelupaan. Ketika ada temuan dari BPKP baru dikembalikan seluruhnya. Bahkan ada kelebihan.

Dengan disidangkannya perkara ini , terdakwa Ade gembira dengan kondisi ini, karena bisa transparan. Namun di balik itu ia pun prihatin. Ini bukti dirinya dituduh Jaksa korupsi Rp1,8 miliar. Padahal sudah dikembalikan sesuai temuan BPKP.

Selaku Ketua DPRD Kota Cimahi 2010 Ade Irawan , mengakui, telah mengembalikan uang harian yang diberikan Sekwan setelah ada temuan BPKP karena tidak berangkat. “Sebab uang tersebut diberikan sebelum H-1 pemberangkatan dan saya menandatangani SPJ karena kebersamaan,” ucapnya.

Keterangan tersebut, diungkapkan dalam sidang Tipikor perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin Hakim Bakara Marudut digelar di ruang sidang Kresna, Pengadilan Tipikor Jl. RE Martadinata Bandung Rabu (21/10).

“Tahun 2010 saya sedang semangat-semangatnya. Semua perjalanan Dinas diikuti. Kalau anggota dewan lain, saya tidak tahu. Mengenai hotel satu kamar dihuni oleh dua orang, itu keinginan dewan. Tapi saya satu kamar sendiri,” tambah Ade.

Terdakwa Mantan Bupati Sumedang mangaku menerima dana perjalanan dinas itu. “Benar, saya terima titipan uang dari travel karena menghindari pemotongan yang dilakukan sekwan. Saya tidak menggunakan kwitansi. Perjalanan dinas pun berjalan.
Saat menyerahkan uang tersebut ternyata ada pemotongan oleh PPTK Rp11 juta. Akhirnya dikembalikan ke travel,” paparnya.

Ade diadili dalam perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi, APBD 2010-2011 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar karena kelebihan membayar. Sidangnya masih berlangsung, terdakwa lancar menjawab pertanyaan JPU.(hed)

Feeds