POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi, Kadisdik Jabar Asep Hilman belum juga ditahan. Asep yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara sunda tahun 2010 masih bertugas sebagai kepala dinas.
Kejati Jabar belum merasa perlu menahan tersangka. Saat ini pihaknya masih fokus terhadap pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Belum melakukan penahanan terhadap beliau. Kami dari penyidik fokus pada pemberkasan dulu,” kata Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, di Bandung, Rabu (21/10/15).
Dia menambahkan, tersangka juga selama ini cukup kooperatif jika penyidik membutuhkan keterangannya. “Kalau penyidik belum memerlukan tentu ya enggak apa-apa. Itu kewenangan penyidik. Beliau juga tidak mungkin lari kemana-mana,” terangnya.
Namun ketika penyidik menggunakan hak penahanan, tersangka tentu harus sudah siap. “Penahanan itu ada alasan secara obyektif. Sekarang ini penyidik belum menggunakan haknya saja,” tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Asep Hilman sudah berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015. Asep Hilman pada saat kasus ini terjadi, berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan penghitungan sementara yang dilakukan penyidik Kejati Jabar dari nilai proyek Rp 4,6 miliar, negara dirugikan Rp 2 miliar. (cesar)