POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Satpol PP Kota Cimahi dalam waktu dekat akan menggelar operasi kasih sayang jilid II kepada para pecandu lem. Sebelumnya dari hasil operasi jilid I, banyak dari para pecandu yang mengabaikan pembinaan yang telah diberikan.
Kasatpol PP Kota Cimahi, Aris Permono menuturkan, pada operasi jilid II nanti, pihaknya akan menangkap para pecandu tersebut dan akan langsung diasramakan.
“Nanti akan kita langsung tangkap dan dikirim ke asrama di Bogor. Jadi tidak seperti pada operasi pertama, yang kebanyakan mengabaikan pembinaan yang telah kita beri,” ujarnya, Jumat (9/20/2015).
Menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat lebih banyak. Untuk para pecandu yang sudah dtangkap lalu dibina, namun kemudian dilepas kembali. “Pada operasi pertama itu, para pecandu tersebut seolah mengabaikan hasil binaan dan didikan dari kami,” ucapnya.
Dijelaskan Aris, dalam operasi kedua nanti, pihaknya akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi untuk lebih memudahkan tindak lanjut bagi para pecandu lem. “Untuk waktu pelaksanaan operasinya masih kita cari. Namun dalam operasi nanti, kami akan bekerjasama dengan BNN Kota Cimahi,” jelasnya.
Terkait langkah apa yang akan diberikan kepada pecandu lem tersebut, Aris berujar, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN Kota Cimahi, bahwa para pecandu nantinya akan direhabilitasi. “Kami sudah berkoordinasi dengan BNN, para pecandu lem ini nantinya akan langsung direhabilitasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pemberantasan BNN Kota Cimahi, Kompol Agah Sonjaya mengatakan, anak jalanan yang kedapatan ngelem di jalanan harus mendapatkan program rehabilitasi. “Meski lem tidak termasuk pada golongan narkoba, tapi lem termasuk zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan dan merusak tubuh,” ujarnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, Agah menuturkan, kondisi anak pecandu lem sangat mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, mereka perlu mendapatkan rehabilitasi. Mengingat usianya yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang.
“Kita juga sering melakukan penyuluhan memberikan informasi mengenai rehabilitasi. Selain BNN dan Polri, hal ini juga menjadi tanggung jawab lapisan masyarakat dalam rehabilitasi dan pemberantasan narkoba,” ungkapnya.
(RadarBandung/ham)