POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Dwi Hartanta mengatakan, tindak lanjut pelimpahan kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung atas tersangka Nadi Sastrakusumah saat ini, tengah disiapkan tahap penuntutan.
Pasalnya, kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2007 – 2008 hingga negara dirugikan mencapai Rp 1,8 miliar itu sebelumnya ditangani penyidik Kejaksaan Agung RI.
“Sekarang kita menangani untuk tahap penuntutan. Artinya saat ini kita mempersiapkan dakwaan, limpahkan ke pengadilan dengan profesional,” ujar Dwi, Jumat (6/11/2015).
Kendati demikian, Dwi belum bisa memastikan kapan dilimpahkan ke Penagdilan Negeri Tipikor Bandung. Menurutnya, dalam isi berkas penuntutan itu masih ditujukan satu nama yaitu tersangka atas nama Nadi Sastrakusumah.
“Yang jelas segera kita limpahkan, dan tersangka saat ini masih satu orang,” katanya.
Dwi menegaskan, kendati pengembangan kasus saat ini bukan menjadi prioritas, jika di tengah perjalanan adanya temuan tersangka baru dari pihak DPRD Kota Bandung pada tahun anggaran tersebut dan pejabat Setda, pihaknya segera berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung.
“Tetapi jika nanti ada masukan bertambahnya tersangka, pasti oleh penyidik segera ditindak lanjuti,” tukasnya.
Sebelumnya, Nadi Sastrakusumah diduga telah memperkaya diri sendiri dari dana hibah yang diperuntukan dana operasional unit tranfusi darah dan pembangunan gedung PMI Kota Bandung. Dalam kasus ini, negarta dirugikan hingga Rp 1,8 miliar berdasarkan investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, Nadi diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. (cesar)