POJOKBANDUNG.COM, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya,bersama tim JPN Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan kunjungan ke salah satu kegiatan proyek rehabilitasi Puskesmas Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Jum’at 22 November 2024.
Proyek tersebut sudah terdaftar sebagai peserta jaminan perlindungan tenaga kerja segmen jasa konstruksi ,sebagaimana amanat undang undang .
Hal ini merupakan upaya dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk melindungi tenaga kerja dari risiko yang terjadi.
Baca Juga :19.686 Anggota Badan Adhoc Kabupaten Ciamis Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya pada segmentasi Jasa Konstruksi di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya dan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berkolaborasi guna optimalisasi program Jasa Konstruksi,” ungkap Kasi Datun Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Bakti Suryantoro.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Zeddy Agusdien, mengingatkan kembali kepada para perusahaan pada sektor jasa konstruksi agar mendaftarkan para tenaga kerjanya, baik Perusahaan dalam skala besar maupun kecil.
“Karena perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, apalagi bagi karyawan yang bekerja di lapangan. Harus diberikan jaminan agar tetap semangat bekerja dan bebas cemas,” ucap Zeddy.
Baca Juga :BPJS Ketenagakerjaan Akan Selenggarakan Social Security Summit 2024
Menurutnya, pendaftaran karyawan dari Perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bagaimana kepedulian pihak perusahaan kepada para pekerjanya.
Hal ini, tentunya perlu diawali dengan kesadaran atau kesadaran perusahaan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Regulasi ini sudah diatur oleh negara, jadi harus dipatuhi. Makanya kami ingin mengingatkan hal ini, bagaimana pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,” jelasnya.
Baca Juga :Petugas Badan Adhoc KPU Kota Bandung Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Zeddy menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” pungkas Zeddy. (Sol)